Friday, November 23, 2007

Aturan "Quick Count" Belum Putus


Jakarta, Kompas - DPR dan pemerintah belum menyepakati aturan mengenai publikasi hasil jajak pendapat dan hitung cepat atau quick count menjelang pemilihan umum.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II), Rabu (21/11), menjelaskan, rapat Panitia Kerja RUU Pemilu belum memutuskan untuk "menahan" publikasi hasil hitung cepat.

Seperti diberitakan Kompas (21/11), dalam rapat Panja pada Senin lalu sempat mengemuka usul agar pengumuman hasil hitung cepat itu ditahan dulu sampai ada pengumuman hasil resmi pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi hal tersebut, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dan peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Lili Romli menilai, terlalu jauh jika ada larangan seperti itu. Justru selama ini hasil hitung cepat bisa membantu mengetahui siapa pemenang pemilu lebih cepat. Pengumuman hasil hitung cepat bisa menekan potensi konflik jika disikapi secara dewasa. Persoalan menyangkut hitung cepat hanya akan terjadi jika rakyat menganggap hasil hitung cepat itu sebagai hasil resmi pemilu. Kalaupun ada lembaga yang melakukan hitung cepat dan kemudian melansir data yang berbeda, hal itu merupakan pertaruhan atas kredibilitas lembaga bersangkutan.

Namun, Syamsuddin dan Lili sependapat jika hasil survei atau jajak pendapat tidak dipublikasikan pada masa tenang. (dik)

No comments: