Friday, November 23, 2007

RUU Pemilu


Nomor Urut Calon Masih Dipertahankan


Jakarta, Kompas - Dalam Pemilihan Umum 2009 mendatang, nomor urut calon anggota DPR dan DPRD tetap dipertahankan. Namun, seperti dinyatakan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), Kamis (22/11), daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut itu terkait dengan pengadministrasian penyusunan daftar calon semata.

Menurut Ferry, daftar calon nanti disusun berdasarkan nomor urut. Adapun daftar calon yang ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS) dan bukan surat suara mesti memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, pasfoto, dan nomor urut serta nama calon tiap daerah pemilihan.

Namun, seperti juga dinyatakan anggota Panja RUU Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II) dan Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) secara terpisah, pembahasan belum sampai pada pilihan sistem pemilu, antara proporsional daftar calon terbuka murni atau terbuka terbatas.

Persoalan nomor urut sangat terkait dengan pilihan sistem pemilu. Jika akhirnya sistem pemilu terbuka terbatas yang disepakati, nomor urut menjadi sangat menentukan. Dengan sistem proporsional terbuka terbatas, jika tidak ada yang mencapai persentase tertentu dari bilangan pembagi pemilihan (BPP), penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut.

Akan tetapi, Ferry menyebutkan, sistem yang akan dipilih tidak akan terpengaruh oleh cara penyusunan daftar calon dengan nomor urut. Lebih baik jika daftar tetap dengan nomor urut sehingga parpol dapat menyusun daftar urutan sebagai bagian dari strategi parpol bersangkutan. "Dengan pemilu sebagai ajang kompetisi politik, toh rakyat yang akan memilih," ungkap Ferry.

Rapat Panja pada Rabu malam sampai Kamis pagi merampungkan materi persyaratan calon anggota lembaga legislatif, kelengkapan dokumen persyaratan, pengajuan calon, dan penyusunan daftar calon tetap (DCT).(dik)

No comments: