Monday, December 17, 2007

Calon Perseorangan Baru Maju Mulai Oktober 2008


Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, Senin (10/12) di Jakarta, memperkirakan kesempatan calon perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada baru terjadi pada Oktober 2008.

Perkiraan ini muncul setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat I) memperkirakan revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah baru akan rampung pada akhir Februari atau awal Maret (Kompas, 10/12).

"Dengan perhitungan itu, revisi peraturan pemerintah (PP) yang mendukung UU No 32/2004 akan terjadi pada April sampai Juni 2008. Selanjutnya, Juli sampai September 2008 untuk revisi keputusan Menteri Dalam Negeri sehingga baru Oktober 2008 ada pilkada yang diikuti calon perseorangan," kata Putu.

Akan tetapi, lanjut Putu, pembukaan kesempatan bagi calon perseorangan dalam pilkada dapat dipercepat hingga Mei 2008 jika hasil revisi UU No 32/2004 menyebutkan pelaksanaannya dijabarkan dalam keputusan KPU. Kebijakan ini juga akan membuat kewenangan pilkada berada sepenuhnya dalam rezim KPU.

Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia menuturkan, jika revisi UU No 32/2004 baru selesai pada Februari atau Maret 2008, berarti pemerintah melanggar kesepakatan yang dibuat sendiri. "Kondisi ini makin meyakinkan saya bahwa pemerintah dan DPR kurang serius terhadap masalah ini," katanya.

Mundurnya jadwal revisi UU No 32/2004 ini, lanjut Ray, juga makin meyakinkan kebenaran pendapat partai politik takut akan keberadaan calon perseorangan. Padahal, jika mereka benar-benar bekerja untuk rakyat, sebenarnya tidak perlu takut.

Pada 9 Agustus 2007, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta memang menyatakan, pemerintah dan DPR mengharapkan petunjuk pelaksanaan keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dalam bentuk revisi atas UU No 32/2004 selesai Desember 2007. Dengan demikian, pilkada yang dimulai Januari 2008 bisa diikuti calon perseorangan (Kompas, 10/8).

Jika ternyata revisi UU No 32/2004 tidak selesai pada Desember 2007 seperti rencana semula, lanjut Ray, seharusnya pemerintah dan DPR memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat aturan pelaksanaan tentang calon perseorangan dalam pilkada. Sebagai panduan, dapat memakai aturan tentang calon perseorangan dalam pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan demikian, keberadaan calon perseorangan tetap dapat dimulai pada Januari 2008.

"Keputusan KPU itu akan berakhir ketika revisi UU No 32/2004 selesai dilakukan. Ini risiko yang seharusnya ditanggung pemerintah dan DPR karena tidak dapat memenuhi janjinya," katanya. (NWO)

No comments:

A r s i p