Saturday, December 29, 2007

DPD Jangan dari Parpol



Harus Ada Elemen Kedaerahan


Jakarta, Kompas - Idealnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah bukan berasal dari anggota partai politik maupun pengurus parpol. Anggota DPD adalah murni dari kalangan masyarakat dan tokoh daerah.

Demikian pandangan guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menanggapi perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin melonggarkan syarat anggota atau pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

"Untuk kalangan parpol kan sudah ada wadahnya, yakni di DPR," kata Satya, Jumat (28/12), yang sedang berada di Tokyo.

Apabila anggota dan pengurus parpol bisa lebih leluasa menjadi anggota DPD, implikasinya, ruang bagi masyarakat dan tokoh daerah yang bukan anggota/pengurus parpol akan semakin sempit atau tidak ada sama sekali.

Kondisi ini juga menjadi tidak ideal apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang karena kamar DPR maupun DPD hanya representasi parpol.

Menurut Satya, dalam konteks Perubahan UUD 1945, semangat pembentukan DPD adalah untuk membentuk lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah dan untuk menggantikan utusan daerah. Namun, proses pengisian jabatannya melalui pemilihan, bukan dengan pengangkatan seperti utusan daerah. "Semangatnya adalah anggota DPD bukan berasal dari parpol atau pengurus parpol," ucapnya.

Pada saat menyusun RUU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, partai politik memang sudah sangat menginginkan agar orang-orangnya bisa masuk DPD.

Peneliti senior dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, mendorong DPR, jika memang hendak melonggarkan syarat anggota/pengurus parpol menjadi calon DPD, harus juga mendorong terjadinya perubahan konstitusi.

Dengan begitu, pintu untuk calon perseorangan pun juga dibuka menjadi lebih luas, bukan hanya dibuka di pemilihan kepala daerah dan pemilu DPD, tetapi juga di pemilu DPR, DPRD, bahkan pemilu presiden.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengingatkan, DPD dilahirkan terutama untuk memperjuangkan kepentingan daerah. "Merujuk prinsip itu, sudah selayaknya jika tetap dipertahankan elemen kedaerahan sebagai pengikat fungsi DPD itu," kata M Qodari.

Dia juga berpendapat, idealnya memang DPD diisi oleh orang nonpartai. DPD merupakan institusi untuk memperjuangkan kepentingan daerah sehingga DPD akan kesulitan jika diisi oleh kader parpol yang mesti juga patuh pada aturan partainya.

Menurut Qodari, jika memang syarat nonpartai itu tidak disepakati, yang terpenting adalah ada elemen kedaerahan sebagai pengikat para anggota DPD dengan daerah yang diwakilinya. Syarat domisili mestinya tetap dipertahankan.

Menurut guru besar FISIP Universitas Airlangga, Kacung Marijan, keinginan agar pengurus parpol masuk menjadi anggota DPD dinilai wajar dalam konteks negara demokratis yang menganut sistem bikameral.

"Tuntutan semacam itu boleh saja, biarlah calon dari parpol dan nonparpol bersaing. Rakyat yang akan menentukan karena semakin banyak pilihan akan semakin bagus untuk rakyat," kata Kacung. (sut/dik/A09)

No comments:

A r s i p