Wednesday, January 2, 2008

Parlemen


Sistem Unikameral Kembali Terbayang

Jakarta, Kompas - Rencana "penguasaan" Dewan Perwakilan Daerah oleh partai politik menunjukkan arah kembalinya Indonesia ke sistem perwakilan unikameral. Konstruksi konstitusi hasil perubahan menjadi bergeser karena akhirnya tidak ada perbedaan antara DPR dan DPD yang sama-sama diisi kader parpol.

"Praktik di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara demokrasi maju lainnya," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra yang dihubungi di Padang pada hari Senin, (31/12).

Menurut dia, senator di negara lain bisa saja diisi oleh anggota parpol. Namun, berbeda halnya di Indonesia di mana kendali parpol masih sangat kuat. Ketundukan kepada parpol akan menjadikan DPD tidak lebih dengan DPR yang diisi oleh kader parpol.

Saldi mengingatkan, secara formal pun dalam UUD 1945 hasil perubahan dinyatakan bahwa peserta pemilu anggota DPD adalah perseorangan. "Ketentuan itu yang membedakan DPD dengan DPR. Kalau parpol boleh (masuk DPD), makna dua kamar itu tidak ada artinya," kata Saldi.

Panitia Kerja RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menyepakati bahwa pengurus parpol cukup mundur sebagai pengurus saat pendaftaran untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Syarat itu lebih ringan ketimbang ketentuan saat Pemilu 2004 di mana pengurus parpol mesti mundur selambatnya 3 bulan setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 berlaku agar dapat maju mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Dalam naskah revisi RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah disebutkan, calon anggota DPD tidak menjadi pengurus parpol sekurangnya 4 tahun dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.

Dari daftar inventarisasi masalah 10 fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi yang setuju dengan usul pemerintah itu. Sementara Fraksi Partai Damai Sejahtera usul batasnya menjadi 2 tahun saja. Sementara fraksi lainnya senada untuk menghapus rumusan batasan waktu sebagaimana diusulkan pemerintah.

"Orang yang sudah lama keluar dari partai pun sulit, apalagi yang baru sehari-dua hari. Apalagi kalau partainya lagi kuat-kuatnya," nilai Saldi. (dik)

No comments:

A r s i p