Wednesday, January 16, 2008


Stigma Soekarno dan Soeharto?

Suhartono

Sejarah buruk bangsa ini selalu menyisakan berbagai kasus hukum dan pelanggaran hak asasi manusia di tengah jalan. Kasus itu seperti sengaja dijadikan "etalase", yang tidak hanya menjadi beban bagi masa depan, tetapi juga sebuah stigma bagi mereka, mantan pemimpin bangsa yang dianggap bertanggung jawab.

Kini deretan kasus yang tak terselesaikan itu bakal semakin panjang. Tercatat saat ini kasus-kasus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sesaat setelah Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965, kasus Tanjung Priok, Talangsari, penyerbuan Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pro Megawati Soekanoputri pada 27 Juli 1996 belum tuntas. Juga kasus penculikan aktivis dan mahasiswa, penghilangan paksa, pelanggaran HAM kerusuhan Mei 1998, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Kasus baru akan bertambah jika kasus hukum mantan Presiden Soeharto, yang tengah dirawat di ruang perawatan Kamar 536 president suite Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), dianggap masyarakat masih belum diselesaikan meski pemerintah menganggapnya final. Tuntutan rasa keadilan masyarakat yang tak terakomodasi jelas akan menjadi stigma yang berkepanjangan.

Stigma bagi Soeharto bisa dikatakan sama dengan stigma pada Presiden pertama, Soekarno. Menurut Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, khususnya Bab II Pasal 6, ditetapkan Penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat Presiden.

Tap MPRS ini jelas mengandung sangkaan atau tuduhan, yang harus dibuktikan secara hukum (praduga tak bersalah). Namun, sebagaimana kita tahu, hingga saat ini tidak ada proses hukum yang dilakukan terhadap Soekarno, yang meninggal mengenaskan di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat setelah menderita dalam kesendirian di Wisma Yaso dan Istana Bogor.

Meski mereka yang diduga terlibat dalam G 30 S/PKI divonis dan dieksekusi, baik lewat pengadilan atau tidak, khusus terhadap Soekarno, ia tidak pernah diadili.

Waktu itu Soekarno tak akan diproses secara hukum. Soekarno dibiarkan sakit hingga ajalnya dengan membawa "tuduhan", tanpa pembuktian. Sebagai seorang yang dituduh, ia tidak diberi hak untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak bersalah.

Menurut mantan anggota MPRS, Adnan Buyung Nasution, MPRS memang sebatas menetapkan ketetapan terkait status hukum Soekarno, tanpa itikad menyelesaikan dalam pengadilan yang terbuka dan obyektif.

Itulah yang membuat Adnan Buyung memprotes putusan MPRS saat itu. "Kenapa saya ngotot meminta Soekarno diproses hukum? Supaya bangsa Indonesia dan hukum kita dapat membuktikan kebenaran keterlibatan Soekarno. Hemat saya, jika pengadilan dibuka, ada kesempatan bagi Soekarno membuktikan nama baiknya dalam dugaan keterlibatannya. Jika ia tak bersalah, lewat pengadilan nama baiknya bisa dipulihkan," ujarnya.

Memang, mengingat hingga hari ini tidak pernah ada proses pengadilan terhadap Soekarno. Sebagai Proklamator Bangsa, ia mendapat stigma terkait G 30 S/PKI. Stigma itu hingga kini belum pupus meski banyak kajian yang menyebutkan Soekarno tak tersangkut aksi itu.

Dengan tak adanya proses hukum terhadap Soekarno, pemerintah juga dinilai belum dapat membuktikan secara hukum tuduhannya itu sebagaimana dituangkan dalam ketetapan MPRS. Kepastian hukum bagi Soekarno, juga bagi pemerintah dan masyarakat, tentu tidak terpenuhi tentang terlibat atau tidaknya Soekarno. Ia seperti sengaja "dihukum" dengan "cara lain" dalam kenestapaan, tanpa teman dan keluarga, juga tanpa pengobatan yang maksimal. Soekarno wafat "meninggalkan" Tap MPR yang hingga kini masih menuduhnya, dan belum dicabut.

Terulang kembali

Dalam kasus hukum Soeharto, stigma itu tampaknya juga akan terulang lagi. Stigma pada Soekarno juga bakal terjadi pada diri Soeharto dan mungkin juga keluarganya. Kalau stigma Soekarno terlibat gerakan G 30 S/PKI, Soeharto bisa mendapat stigma tuduhan terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/ MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menetapkan, Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Namun, hingga kini, masih banyak anggota masyarakat yang menilai Soeharto belum pernah diproses hukum karena Soeharto tak pernah menghadiri persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Aula Departemen Pertanian. Sejak tim medis menyatakan Soeharto sakit permanen, persidangannya pun dihentikan.

Menurut seorang pengacara Soeharto, M Assegaf, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah dilaksanakan di tingkat pengadilan negeri, banding, dan Mahkamah Agung (MA). "Bahkan, juga sudah ada surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3). Kalau mau dipaksa diadili, itu justru bertentangan dengan HAM dan undang-undang. Coba baca Tap-nya secara menyeluruh. Tak akan ada stigma pada Soeharto," tandasnya.

Assegaf juga menepis tuduhan kalau Soeharto tidak pernah menghormati proses hukum yang dijalankan pemerintah. "Soeharto itu saat diproses di kejaksaan tinggi justru hadir untuk menghormati hukum. Namun, karena sakit, beliau tidak bisa hadir lagi saat sidang," tutur Assegaf.

Namun, Adnan Buyung menyatakan, "Meskipun sakit, Soeharto harus diadili agar bangsa ini menarik pelajaran dari pengalaman masa lalu. Perlu ada terobosan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan MA harus mengeluarkan fatwa agar Soeharto yang sakit bisa diadili dan hakim bisa mengadilinya berdasarkan fakta, saksi, dan bukti yang terungkap di persidangan," paparnya.

"Kalau misalnya terbukti dan dinyatakan bersalah, Soeharto bisa saja dihukum. Katakanlah, sehari. Namun, karena jasanya yang besar, pemerintah kemudian memberinya pengampunan. Itulah hukum dan keadilan yang harusnya ditegakkan di negeri ini," lanjut Adnan.

Jika tidak diadili, memang, menyusul Soekarno, Soeharto pun tak pelak mendapat stigma. Pilihan bangsa yang bijak, tentunya mencegah stigmatisasi pada tokoh nasional terjadi lagi.

No comments:

A r s i p