Tuesday, July 3, 2007

Berharap pada Dana Bergulir

Tidak konsisten boleh dikatakan telah menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan. Pada tahun 1996 telah ditetapkan lokasi pembangunan jalan tol Depok-Antasari. Dalam perjalanan, pada titik tertentu diizinkan lagi untuk pembangunan perumahan.

Saat jalan tol itu mau dibangun, investor harus menghadapi kenyataan biaya pembebasan tanah yang membengkak beberapa kali lipat dari rencana bisnis di lokasi perumahan tersebut.

Masalah pelik

Sementara itu, pada sektor properti, khususnya perumahan, juga harus menghadapi masalah pelik. Di banyak daerah ditetapkan biaya izin lokasi, izin penetapan penggunaan lahan (IPPL) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 15 persen dari harga tanah.

"Kalau harga tanah terlalu tinggi, pasti membuat investor kelabakan. Apalagi, biaya tersebut baru yang resmi, belum yang tidak resmi," kata Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Lukman Purnomosidi.

Ada kepastian

Khusus pembebasan lahan untuk kepentingan umum, pemerintah telah menerapkan dana bergulir yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU). Untuk tahun 2007, dialokasikan dana yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp 590 miliar.

Dana itu digunakan pemerintah untuk pengadaan tanah bagi proyek-proyek kepentingan umum, seperti jalan tol. Setelah dibeli, tanah diberikan kepada investor untuk dikelola. Investor lalu mengembalikan seluruh biaya pengadaan tanah sesuai jumlah yang tercantum dalam rencana bisnis.

Apabila pemerintah mampu membeli tanah dengan harga di bawah rencana bisnis, investor otomatis meraih keuntungan. Dana yang diperoleh dari investor dijadikan modal untuk pembebasan tanah di lokasi lain.

"Sistem tersebut membuat investor mendapatkan kepastian lahan dan kepastian harga. Itu yang sangat didambakan investor jalan tol," ujar Direktur Utama PT Jasa Marga Frans Sunito.

Frans juga meminta dibentuk lembaga independen yang bertugas menganalisis dan menentukan harga tanah yang wajar bagi pemilik tanah dan investor.

Pemilik tanah pun dibolehkan menggugat ke pengadilan jika tidak menyetujui harga yang diusulkan. Akan tetapi, proses pembangunan fasilitas umum harus tetap berjalan sesuai rencana.

Kini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Central Asia (BCA), Bank Mega, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, BPD Jawa Barat, dan BPD Jawa Timur telah menandatangani kesepakatan untuk membiayai proyek jalan tol.

Akan tetapi, dana tidak akan dikucurkan perbankan jika pembebasan tanah di setiap ruas belum tuntas. (JAN)

No comments:

A r s i p