Friday, July 27, 2007

Calon Perseorangan

Calon Perseorangan
Syarat Pencalonan Jangan Lebih Berat Ketimbang di Aceh

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Laode Ida di Jakarta, Rabu (25/7), berharap syarat dukungan minimal bagi perseorangan untuk maju sebagai calon kepala daerah tidak lebih berat dari syarat calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 3 persen pemilih. Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan parpol yang mendapatkan 15 persen kursi atau suara sah pada pemilu anggota DPRD.

Dalam UU No 12/2003 tentang Pemilu, seseorang cukup mengumpulkan dukungan kurang dari 0,2 persen jumlah penduduk untuk bisa menjadi calon anggota DPD.

Pada Pilkada Sulawesi Tenggara, Laode memakai jalur parpol terlebih dahulu meski putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan calon perseorangan. Jika syarat parpol membebani, ia akan beralih ke jalur perseorangan.

Menurut mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, kasus Pilkada Aceh berbeda. Kesempatan calon perseorangan di Aceh hanya berlaku untuk sekali pilkada, sebelum parpol lokal efektif dan pengaturannya adalah bagian dari reintegrasi pascakonflik.

Ferry mengusulkan, persyaratan bagi calon perseorangan setidaknya sama dengan calon dari parpol atau gabungan parpol, yaitu 15 persen jumlah penduduk. Dengan begitu, munculnya calon perseorangan tak sekadar kehendak personal, tetapi juga representasi kemauan masyarakat.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengusulkan agar syarat dukungan calon perseorangan itu 7-10 persen dari total pemilih. (dik)

No comments:

A r s i p