Tuesday, July 17, 2007

Delapan Parpol Bertemu
Bila UU Partai Politik Tak Rampung, Verifikasi pada Januari

Jakarta, Kompas - Pertemuan pimpinan delapan partai politik di Jakarta, Senin (16/7), bukan untuk menandingi pertemuan antara Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, pertemuan delapan pimpinan partai itu dilakukan untuk menyatukan visi dan misi dalam mewujudkan demokrasi yang adil di Indonesia dan berkomitmen menjunjung tinggi semangat nasionalisme.

Delapan partai yang bertemu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Suryadharma membantah bahwa pertemuan itu bertujuan untuk menandingi pertemuan yang diadakan oleh Golkar dan PDI-P di Medan beberapa waktu lalu maupun yang direncanakan di Palembang. "Pertemuan ini tidak ingin berkembang ke sana (tandingan)," katanya.

Selain Suryadharma Ali, hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi, Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, Ketua Umum PDS Royandi Hutasoit, dan Ketua Umum PBB MS Kaban. Juga hadir Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidiq (mewakili Ketua Umum PKS), Masduki Baidlowi (wakil dari PKB), dan Jhony Allen (Wakil dari Partai Demokrat).

Disebutkan, pertemuan delapan partai itu untuk menyatukan pendapat terkait dengan Paket RUU Bidang Politik yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Verifikasi parpol

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, secara terpisah, menyebutkan, pihaknya belum akan memulai proses verifikasi terhadap parpol baru yang terdaftar di departemennya karena masih menunggu hasil revisi UU Partai Politik.

Namun, jika hingga Desember 2007 pembahasan UU tersebut belum juga selesai, Dephuk dan HAM akan mengambil langkah sendiri dengan memulai proses verifikasi pada Januari 2008.

"Artinya, kondisi sudah mendesak. Saat itu, barangkali bayangan pembahasan RUU Parpol sudah terbaca. Kita bisa prediksi arah UU akan ke mana," ungkap Andi yang ditemui di DPR, Senin.

Saat ini terdapat 64 parpol yang sudah terdaftar di Dephuk dan HAM. Di antaranya, Partai Generasi, Partai Indonesia Muda Bangkit, Partai Indonesia Maju, Partai Nusantara Indonesia, Partai Islam Persatuan, dan Partai Peduli Rakyat Nasional.

Iuran parpol

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Saifullah Ma’shum menyatakan, ketentuan penarikan iuran anggota sebagai alternatif pendanaan partai sudah saatnya dipertegas dalam undang-undang, khususnya RUU Partai Politik.

Persoalan yang perlu tegas diatur dalam RUU itu adalah menyangkut mekanisme penarikan dan pengelolaan dana yang harus ditopang akuntabilitas dan manajemen yang baik. Bahkan, bila perlu, ada pendampingan dari konsultan keuangan sebagai pihak profesional. (ANA/JON/ANTARA)

No comments:

A r s i p