Wednesday, July 4, 2007

Pascanormalisasi
Pemerintah China Tuntut Kembali Asetnya dari RI

Jakarta, Kompas - Pemerintah China saat ini tengah menuntut kembali aset-asetnya yang pernah disita Indonesia. Aset-aset tersebut di antaranya adalah lahan bekas Kedutaan Besar China di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Lahan tersebut kini dijadikan sebagai areal parkir dan dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, menjawab pertanyaan pers seusai sidang kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (3/7), Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China saat ini masih merundingkan penyelesaian aset-aset tersebut.

"Masalah aset itu masih perlu diselesaikan dan dibahas secara bilateral. Kita bukan menolaknya, tetapi kita akan bicarakan lagi pengertian soal aset itu. Kita bertanya, apa sebenarnya yang diklaim itu sehingga aset itu dianggap milik Pemerintah China? Berikan bahan-bahan dan penjelasan soal aset-aset tersebut. Apakah itu benar hak mereka atau bukan?" kata Hassan.

Hassan mengakui, masalah ini sudah menjadi topik dalam perundingan sejak Indonesia dan China menormalisasikan hubungan diplomatik pada tahun 1996.

"Jadi, itu memang masalah lama yang sudah diangkat waktu normalisasi hubungan diwujudkan. Akan tetapi, kita juga berwenang menginventarisasi aset- aset tersebut sebagai kekayaan negara kita. Jadi, bukan punya China," kata Hassan menambahkan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya ada 18 aset yang diakui dan diminta kembali oleh Pemerintah China. "Terkait aset di Jalan Gajah Mada, Departemen Luar Negeri telah berkoordinasi dengan mengirim delegasi Indonesia ke China pada akhir Januari 2007 untuk berunding," sebut laporan BPK itu.

Selain yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, menurut BPK, ada sejumlah aset lainnya di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, yang kini dijadikan Mess Semeru Markas Besar TNI. Lalu ada pula aset China yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang dulu dijadikan sebagai tempat tinggal karyawan Kedutaan China.

Aset lainnya berada di Jalan Jati Petamburan, Jakarta Barat, yang kini menjadi kantor sebuah optik. Lalu ada lagi aset lain yang terletak di Jalan Tanah Abang Bukit yang dulu menjadi kantor berita Xinhua. Aset yang lainnya lagi terletak di Jalan Tanjung, Menteng, Jakarta, yang dulu menjadi kantor Atase Militer China.

Aset lainnya antara lain terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang pernah menjadi kantor Konsuler Perdagangan China dan kini dikuasai secara pribadi. Aset lainnya adalah sebuah vila di Megamendung, Bogor, yang kini menjadi lahan sebuah hotel dan areal Kodam III Siliwangi. Lalu di Medan, ada sebuah aset bekas konsulat China digunakan untuk tempat tinggal perorangan.

Dampak Gestapu

Penyitaan aset-aset China oleh Pemerintah Indonesia itu dilakukan setelah terjadi peristiwa G30S pada tahun 1965, yang ditandai dengan pembunuhan beberapa jenderal TNI. Pemerintah Indonesia menuduh China berada di balik gerakan tersebut.

Atas tuduhan itu, pada tahun 1967 Pemerintah RI memutuskan hubungan diplomatik dengan China, disusul dengan penyitaan aset. Tahun 1996, Indonesia dan China menormalisasikan kembali hubungan diplomatik kedua negara. (HAR/MON)

No comments:

A r s i p