Monday, July 2, 2007

"Darurat Pemilu" sebagai Peringatan
DPR Tak Akan Rombak Total Paket UU Politik


Jakarta, Kompas - Pernyataan "darurat pemilu" yang terlontar seusai pertemuan anggota Komisi Pemilihan Umum dengan Wakil Presiden M Jusuf Kalla harus dipandang sebagai peringatan untuk mempersiapkan Pemilu 2009 secara lebih baik. Sekalipun dinilai terbatas, waktu yang tersedia tetap masih mencukupi.

Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Minggu (1/7), menilai wacana "darurat pemilu" yang disampaikan KPU layak dianggap sebagai peringatan agar Pemilu 2009 berjalan lebih baik. Persiapan bakal mengkhawatirkan jika terjadi perubahan sistem pemilu secara drastis dan secara teknis makin rumit.

Menurut Anas yang mantan anggota KPU, waktu tersisa saat ini masih memadai, sepanjang tiga prasyarat pokok terpenuhi. Prasyarat itu adalah penuntasan pembentukan KPU baru, penyelesaian revisi paket undang-undang politik, dan tidak ada perubahan drastis dari sistem pemilu. Sistem pemilu disempurnakan pada bagian tertentu, misalnya tata cara pencalonan dan penetapan calon terpilih.

Bagi Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), anggota KPU terlalu mendramatisasi soal "darurat pemilu". Kesannya menjadi negatif, seperti ingin menakut-nakuti. Sebenarnya, cukup anggota KPU menyatakan bahwa paket undang-undang politik mesti selesai tahun ini supaya cukup waktu mempersiapkan Pemilu 2009. "Saya tidak yakin (darurat pemilu) itu menjadi topik pembicaraan dengan Wakil Presiden," sebut Ferry.

Sudah menjadi tekad DPR melalui panitia khusus untuk mengatur prioritas pembahasan, apalagi DPR berkecenderungan tidak merombak total apalagi membuat undang-undang baru. DPR hanya menyempurnakan dan memperbaikinya berdasarkan pengalaman Pemilu 2004 dan keinginan menegaskan format politik berdasarkan konstitusi. Kondisi terburuk jika pembahasan buntu, masih ada undang-undang lama yang masih berlaku.

Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) sependapat, pernyataan KPU harus dipahami sebagai seruan agar DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU politik. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi "darurat pemilu", pemerintah bersama KPU dan DPR sudah bisa memulai persiapan Pemilu 2009. Yang paling krusial adalah pendataan pemilih dan penetapan peserta pemilu. "Kalau itu bisa dilakukan, akan membantu banyak persiapan pemilu," kata Saifullah.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, situasi masuk "darurat pemilu" dengan asumsi waktu normal dalam pembahasan RUU politik, yang butuh setidaknya dua tahun, tetapi kini kurang dari masa itu. (DIK)

No comments:

A r s i p