Saturday, July 7, 2007

Masalah Rasial di Indonesia

Hendardi

Diskriminasi rasial masih berlangsung di Indonesia. Namun, negara Republik Indonesia—melalui proses legislasi—telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimation/ CERD) pada 25 Juli 1999 melalui UU No 29/1999.

Ratifikasi itu bukan saja mewajibkan untuk menghormati (to respect) dan melindungi (to protect), melainkan juga mempromosikan, mengambil langkah, kebijakan dan tindakan bagi penghapusan diskriminasi rasial serta mengajukan laporan periodik tentang kemajuan yang dicapainya kepada Komite CERD PBB.

Apa masalah rasial yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab RI yang sekaligus menjadi tantangan kita?

Diskriminasi rasial

UU No 29/1999 menyatakan, "diskriminasi rasial" ialah segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan atas dasar ras, warna kulit, keturunan, asal negeri atau bangsa dengan tujuan atau pengaruh melenyapkan atau merusak pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, berdasar persamaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, atau bidang lainnya.

Masyarakat atau bangsa Indonesia—seperti masyarakat lain—terdiri atas sejumlah suku, komunitas pedalaman, keturunan, etnis, dan warna kulit. Setiap orang dapat saja menunjukkan identitas golongan yang berasal dari asal-usul tertentu. Pengelompokan seperti ini menegaskan adanya kandungan watak eksklusif.

Relasi dalam keragaman menjadi persoalan saat seseorang/segolongan orang menonjolkan identitas golongannya. Penonjolan identitas yang mengingkari atau menolak golongan lain jelas mengarah kepada diskriminasi rasial dari segolongan orang terhadap golongan lain.

Pelecehan dan pernyataan stereotip suatu golongan atas golongan lain adalah bentuk diskriminasi rasial. Begitu juga klaim "putra daerah" atau ekspresi ketaksenangan atas "kaum pendatang" adalah klaim dan ekspresi yang bersifat rasis. Bahkan sejumlah komunitas di pedalaman mengalami penyingkiran.

Pengingkaran suatu etnis sebagai bagian masyarakat atau bangsa Indonesia juga bentuk diskriminasi rasial yang masih terjadi. Seolah, warga yang telah berelasi sebagai bangsa dipersepsikan bukan bagian masyarakat kita. Apalagi pengingkaran ini masih disokong aparat negara (state apparatus).

Salah satu sumber pokok diskriminasi rasial adalah ketentuan yang terkandung dalam hukum nasional atau undang-undang (UU). Gerakan antidiskriminasi (gandi) mencatat sekitar 34 ketentuan dalam berbagai UU yang justru mengandung diskriminasi rasial. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan UU No 29/1999.

Sokongan RI atas diskriminasi rasial memberi peluang besar terhadap terjadinya serangkaian praktik diskriminasi atas golongan atau etnis tertentu. Salah satu yang terpenting adalah tragedi Mei 1998, di mana kekerasan rasial menimbulkan banyak korban, pelecehan dan pemerkosaan, serta dampak yang membekas bagi warga Indonesia-Tionghoa.

Meski telah meratifikasi konvensi yang bertujuan menghapuskan diskriminasi rasial pada 1999, kenyataannya UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan masih meloloskan ketentuan yang melegalkan diskriminasi itu.

Tantangan bersama

Watak eksklusif memang berakar dalam setiap golongan. Eksklusivisme ini dapat memicu timbulnya diskriminasi rasial. Secara historis, kolonial Belanda menanamkan watak rasial dalam politik dan hukum. Persoalannya, negara pascakolonial RI justru mewarisi watak itu.

Sepanjang Orde Baru (Orba), kebhinnekaan kerap dikumandangkan, tetapi dalam praktiknya justru menguncinya. Golongan etnis tertentu ditutup kesempatannya untuk ambil bagian dalam politik dan kendali penuh ada di bawah rezim Soeharto. Kekerasan rasial pun setiap saat meledak seperti tahun 1970-an.

Diskriminasi rasial adalah tantangan kita bersama kendati kondisi sekarang secara perlahan mengalami pengurangan. Namun, perkembangan politik tetap lebih banyak menampilkan eksklusivisme politik seperti ditunjukkan melalui banyak partai serta ormas lain. Bagaimana kita membayangkan tantangan itu?

Pertama, sesuai dengan UU No 29/1999, RI harus terus diingatkan tentang kewajibannya untuk mempromosikan, mengambil langkah-langkah termasuk penyesuaian UU, kebijakan dan tindakan, serta memublikasi laporan kemajuan yang dicapai dalam memerangi atau menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.

Kedua, diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk ambil bagian dalam menentang serangkaian perilaku dan tindakan rasis di masyarakat, termasuk diskriminasi yang dilakukan aparat birokrasi.

Ketiga, mereka yang berminat pada reformasi hukum penting melakukan kajian menyeluruh atas hukum nasional yang masih berwatak rasis. Selain itu, mereka yang bergelut dalam isu hak-hak asasi manusia dapat mengumpulkan berbagai kasus yang bertalian dengan diskriminasi rasial sebagai dasar rekomendasi bagi penghapusan diskriminasi itu.

Keempat, dalam relasi antargolongan akan lebih bermanfaat jika ditanamkan nilai-nilai solidaritas dan saling menghormati setiap identitas golongan dengan sikap terbuka. Karena itu, penting diingat, tak segolongan pun dapat tumbuh dan berkembang tanpa golongan lain secara bersama-sama

Hendardi Ketua Dewan Pengurus Setara Institute for Democracy and Peace

No comments:

A r s i p