Tuesday, July 31, 2007

Perjelas Calon Perseorangan


Seminggu sudah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon perseorangan untuk bisa ikut pilkada, tetapi bagaimana pelaksanaannya belum juga jelas.

Tepatlah apabila pemerintah perlu segera bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Komisi Pemilihan Umum untuk bisa menentukan langkah yang akan kita lakukan untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Kita tidak bisa membiarkan persoalan ini lebih lama mengambang tanpa kejelasan.

Rasanya sudah cukup berbagai pemikiran bermunculan. Sekarang ini tugas kita bagaimana merumuskan pemikiran-pemikiran itu untuk menjadi arah kebijakan yang strategis dan sesuai dengan cita-cita kita untuk membangun demokrasi yang lebih baik ke depan.

Untuk itu memang semua pihak perlu bersabar. Jangan kita mengambil keputusan yang tidak berlandaskan pada aturan yang benar agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih pelik di masa mendatang.

Kita tidak menutup mata, sekarang ini tekanan berat dihadapi KPUD. Sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, mereka didesak untuk membuat kebijakan oleh mereka yang sedang mengincar kursi kekuasaan. Karena itu tepat apabila Departemen Dalam Negeri meminta KPUD untuk tidak membuat ketentuan sendiri-sendiri. Depdagri perlu mengambil tanggung jawab.

Pertanyaannya, berapa lama Depdagri bersama DPR dan KPU bisa merumuskan sebuah peraturan pelaksanaan yang bisa menjadi pegangan kita bersama dalam mengartikan keputusan MK? Kita tahu bahwa itu memang tidak mudah. Namun, batasan waktu itu diperlukan agar semua mempunyai pegangan, apalagi kita tahu begitu banyak jadwal pilkada yang harus dilaksanakan.

Di sini kita ingin mengingatkan juga, betapa strategisnya posisi Depdagri. Bukan hanya dalam urusan calon perseorangan, tetapi banyak hal yang berkaitan dengan pembangunan politik di dalam negeri juga memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus.

Kita merasa prihatin terhadap nasib yang dialami Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf. Berbulan-bulan ia sakit dan sampai sekarang masih berada dalam pemulihan, sementara itu pekerjaan besar menunggu.

Untuk sementara, Presiden sudah menugaskan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS sebagai Mendagri ad interim. Tetapi, sekali lagi, pekerjaan yang ada di Depdagri tidak bisa ditangani seperti itu.

Kita dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Reformasi yang kita canangkan hampir 10 tahun ini menuntut adanya cara penanganan yang luar biasa. Kita dihadapkan pada pekerjaan besar dan bersejarah.

Bukan dari sisi kelembagaan saja terjadi perubahan yang sangat drastis, tetapi juga dalam praktik pelaksanaannya. Untuk bisa memberikan hasil terbaik bagi kehidupan kita berbangsa dan bernegara, diperlukan adanya perubahan sikap dan perilaku. Di sinilah dituntut adanya pengorbanan dari semua pihak.

Kita semua harus berupaya untuk membuat demokrasi yang kita tetapkan bisa berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku. Itulah warisan terbesar apabila kita bisa membuat demokrasi berjalan baik di Indonesia.

1 comment:

Unknown said...

Perkenalkan,nama saya:Ricky,saya ingin menawarkan kerja sama,jika anda berminat,harap hubungi saya di nomor telepon:08567272981.Atas perhatiannya,saya ucapkan terima kasih.

A r s i p