Friday, July 27, 2007

Selamat Datang Calon Perseorangan

M Fadjroel Rachman

Semua warga negara Indonesia adalah solusi bagi demokrasi. Mereka dapat berpartisipasi penuh dalam demokrasi, khususnya pemerintahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Itulah pesan utama Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengabulkan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (23/7). Melalui jalur perseorangan, warga negara Indonesia kini juga dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, wali kota, dan bupati, selain melalui partai politik (parpol) dan gabungan parpol.

Kutipan Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, menyebutkan, "...adalah wajar apabila dibuka partisipasi dengan mekanisme lain di luar parpol untuk penyelenggaraan demokrasi, yaitu dengan membuka pencalonan secara perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah".

Revitalisasi parpol

Parpol dan intelektual pendukungnya marah terhadap penggagas calon perseorangan/independen, dianggap melemahkan parpol, yang lain menuduh MK tak paham demokrasi.

Parpol ternyata masih lelap dalam kekuasaan politik tanpa publik. Padahal hari sudah siang, semua aktivitas parpol yang berpusat pada kepentingan parpol dan elite parpol divonis berakhir dan dikukuhkan MK. Kesadaran politik warga negara inilah yang menggugat fungsi distortif parpol. Repolitisasi dan reideologisasi sedang berlangsung dalam realitas politik.

Parpol tak bisa lagi diperjualbelikan, tak ada lagi uang mahar atau haram dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Parpol, elite parpol, pialang parpol, pembusuk demokrasi sudah lenyap. Jawabannya, revitalisasi parpol, itulah fungsi positif kompetisi baru antara parpol dan perseorangan. Selama 10 tahun parpol menyia-nyiakan kesempatan menjadi parpol modern yang efektif dan efisien melayani kesejahteraan rakyat. Apabila parpol menolak revitalisasi, akan lenyap disapu oleh gelombang pasang calon perseorangan.

Keberanian politik

Bila parpol bersikeras menentang putusan MK, mencari celah menghambat, memperlambat, dan mendistorsi efektivitasnya, parpol akan melawan gelombang partisipasi politik, masa depan demokrasi dalam bahaya, khususnya konflik pilkada.

Kevakuman hukum pelaksanaan pilkada akan menjadi konflik berkepanjangan parpol dan masyarakat sipil. Pemecahannya? Revisi terbatas UU No 32/2004 oleh DPR akan riskan karena parpol belum tulus menerima keputusan MK. Keberanian politik Presiden Yudhoyono (SBY) kini jawabannya. Presiden harus segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), mencantumkan persyaratan pasangan calon perseorangan, selain parpol dan gabungan parpol. Rakyat pasti akan mendukung SBY, bila perpu juga dihadang DPR dan parpol.

Potensi konflik

Apa saja potensi konflik pilkada mutakhir?

Pertama, setelah putusan MK, Pilkada Jakarta, yang memasuki tahap kampanye, menjadi cacat hukum dan cacat dukungan publik. Potensi golongan putih—menurut Lembaga Survei Indonesia sekitar 65 persen—akan naik 10-15 persen menjadi 75-80 persen. Diperlukan keputusan politik untuk menunda Pilkada Jakarta sekitar enam bulan, sambil menunggu perpu dari SBY, guna kemajuan demokrasi lima tahun ke depan. Ini penting, daripada pilkada sekarang tetapi kelak menuai kesengsaraan, termasuk menghadapi pengadilan yang menggugat keabsahan gubernur terpilih. KPU Jakarta pun dapat diajukan ke pengadilan oleh masyarakat. Jakarta berhak mendapat gubernur terbaik dari warga negara terbaik.

Kedua, sebanyak 14 gubernur akan diganti—Maluku Utara (November 2007); Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung (Januari 2008); Nusa Tenggara Timur (Februari 2008); Sumatera Utara (Mei 2008); Jawa Barat (Juni 2008); Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Agustus 2008). Selain itu, masih ada 19 pilkada kabupaten/kota pada tahun 2007 dan puluhan lagi pada tahun 2008. Apakah parpol berani menantang partisipasi politik di 14 provinsi dan kabupaten/kota? Diperkirakan, parpol akan menyerah kalah dan semakin ditinggalkan masyarakat. Waktu akan membuktikan.

Partisipasi politik

Partisipasi politik setiap warga negara adalah kunci demokrasi. Rakyat diakui hak dan kemampuannya terlibat dalam kehidupan publik dan pemerintahan, termasuk partisipasi untuk menentukan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (participatory budgeting) di provinsi, kabupaten/kota. Partisipasi adalah wajah kekuasaan rakyat.

Apabila perseorangan sekadar mencari kursi dan harta, lebih baik mengundurkan diri. Rakyat akan menghukum perseorangan lebih keras daripada parpol. Kehadiran perseorangan adalah untuk kemakmuran, kesejahteraan, keadilan sosial, dan kebahagiaan rakyat, bukan untuk mengakumulasi kuasa dan harta.

Perjuangan politik gagasan perseorangan adalah untuk melawan politik Machiavellian parpol dan elite parpol. Untuk mengukuhkan politik Aristotelian (Nicomachean Ethics) "Politics is the science of the good for man, to be happiness."

M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia) dan Penggagas Gerakan Jakarta Merdeka

No comments:

A r s i p