Friday, July 20, 2007

Konstitusi
Kaji Ulang Perubahan UUD 1945

Jakarta, Kompas - Keinginan mengubah UUD 1945 harus dikaji ulang terlebih dahulu sebelum telanjur diubah kembali. Perubahan yang sudah empat kali dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1999 hingga 2002 dinilai justru menyimpang dari Pembukaan UUD 1945.

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dalam seminar "Mencari Format Konstitusi Indonesia di Persimpangan Amandemen UUD 1945" yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Kamis (19/7) sore.

Proses kaji ulang dinilai paling logis dari delapan skenario perubahan UUD 1945 yang diusulkan berbagai elemen masyarakat. Ketujuh skenario yang lain adalah sosialisasi, referendum, dekrit, demonstrasi (people power), diubah kembali, perombakan total, dan melalui Pemilu 2009.

Namun, Try mengingatkan agar proses kaji ulang dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab.

Kaji ulang diperlukan karena proses pengubahan konstitusi sebelumnya dilakukan secara serampangan, tanpa didasari oleh naskah akademis yang jelas.

"Dampak menyimpangnya perubahan UUD 1945 dalam dimensi ekonomi, politik, sosial, dan pertahanan keamanan sudah jelas dirasakan baik oleh pemerintah maupun rakyat," kata Try.

Pengamat ekonomi Kwik Kian Gie mengatakan, sebelum perubahan UUD 1945 dilakukan, sistem ekonomi Indonesia memang sudah diarahkan oleh para penguasa ekonomi untuk menjadi liberal. Dengan dukungan dan dikte negara asing dan lembaga keuangan internasional, mereka terus mendorong pemerintah untuk meliberalisasi ekonomi.

Akibatnya, peran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa publik, seperti infrastruktur, semakin mengecil dan diambil alih oleh swasta. Dampak lanjutannya, rakyat dipaksa harus membayar lebih mahal untuk menikmati barang dan jasa publik yang harusnya disediakan negara.

Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, seminar kedua tentang perubahan UUD 1945 ini dilakukan sebagai upaya NU untuk menyikapi perubahan UUD 1945 ke depan secara jernih.

Ketua Gerakan Revolusi Nurani Tyasno Sudarto menambahkan, sebelum kaji ulang terhadap perubahan UUD 1945 dilakukan, UUD 1945 harus dikembalikan terlebih dahulu ke dalam naskah aslinya. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan justru mengubah total UUD 1945 yang asli dan bukan menyempurnakannya.

Kaji ulang harus dilakukan dengan tetap memerhatikan jiwa dan roh Pembukaan UUD 1945, memahami suasana kebatinan penyusunan UUD 1945, dan proses pengubahannya harus sesuai dengan hukum dan UUD 1945 sendiri. (MZW)

No comments:

A r s i p