Monday, July 30, 2007

Kader Harus Didulukan


UU Parpol Harus Atur Rekrutmen Jabatan Politik

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Partai Politik mendatang diharapkan mengatur lebih rinci proses rekrutmen untuk pengisian jabatan politik. Kader partai, misalnya, harus didahulukan menduduki jabatan politik ketimbang nonkader.

Demikian masukan dari Tommi A Legowo, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Partai Politik yang kini sedang dalam proses pembahasan DPR dan pemerintah. Ini sebagai konsekuensi dari dibukanya kesempatan kepada calon perseorangan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kalau tidak ditegaskan dalam RUU, ya akan seperti sekarang ini. Parpol hanya mencari orang yang punya uang atau kesempatan menang, sedang kadernya memberontak," papar Tommi kepada Kompas, Sabtu (28/7).

Namun, sebagai turunannya, parpol harus menata organisasi agar lebih baik dan membuat mekanisme seleksi yang obyektif. "Sekarang ini seleksi calon legislatif melalui skoring, tetapi pemberian skornya masih sangat subyektif," ujarnya lagi.

Selain sistem skor, kandidat yang hendak mengisi jabatan politik pun perlu diuji dalam panel diskusi. Tim penguji, selain diambil dari pimpinan partai tingkat pusat, bisa juga pimpinan partai di daerah.

Program parpol juga harus berorientasi pada publik. Parpol dikembangkan atas basis kedaulatan anggota. Manajemen parpol sebaiknya dikelola profesional.

Bangun pengaderan

Sebaliknya, Rektor Universitas Paramadina Anies Rasyid Baswedan berpendapat, RUU Parpol tak perlu mengatur rinci soal proses rekrutmen pejabat politik, tetapi diserahkan kepada partai masing-masing. "Keberhasilan sebuah partai membangun mekanisme kaderisasi justru akan menentukan kemampuannya untuk survive sebagai partai," ujarnya.

Dengan begitu, semakin hari, partai asal-asalan akan semakin jarang terlihat dalam politik. Hanya partai yang memiliki mekanisme kaderisasi yang solidlah yang bisa tampil dan berperan dalam perpolitikan nasional.

"Mudah-mudahan dengan begitu jumlah partai menjadi sedikit dan solid. Kualitas demokrasi lebih baik," ungkapnya.

Dengan tidak adanya lagi monopoli partai dalam mengajukan pemimpin politik, kini partai mau tak mau harus membangun mekanisme pengaderan. (sut)

No comments:

A r s i p