Tuesday, September 11, 2007

Calon Perseorangan


Partai Demokrat Usulkan 7,5 Persen

Jakarta, Kompas - Partai Demokrat mengusulkan syarat jumlah dukungan 7,5 persen terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Partai Demokrat, angka itu cukup ideal dan seimbang, baik bagi calon perseorangan maupun calon dari partai politik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hadi Utomo mengatakan hal itu dalam temu wicara hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti oleh kader-kader Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (7/9). Hadir dalam acara itu Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Menurut Hadi, dalam amar putusan MK disebutkan, syarat calon perseorangan mempertimbangkan dua hal, yaitu keseimbangan dan keputusan MK tidak dimaksudkan untuk parpol.

Menurut Hadi, keseimbangan itu harus diwujudkan sehingga jika calon parpol itu syaratnya 15 persen, janganlah syarat calon perseorangan disamakan dengan angka itu. "Kalau mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, itu di luar kepatutan. Kalau calon perseorangan harus memperoleh dukungan 15 persen, itu sama artinya kita dari partai politik tidak ikhlas," kata Hadi.

Namun, lanjut Hadi, kalau usul dukungan yang harus diperoleh calon perseorangan terlalu kecil, misalnya 5 persen saja, maka akan banyak calon perseorangan yang akan maju.

Menurut Hadi Utomo, Partai Demokrat menilai putusan MK yang membuka peluang calon perseorangan sangat positif, meski dari sisi hukum ia menilai ada tiga kritik terhadap MK. Kritik itu adalah pemohon yang mengajukan belum memiliki kerugian konstitusional, MK pernah menolak pengajuan serupa, dan waktu putusan MK kurang tepat karena telah sedikit mengganggu upaya parpol membesarkan diri.

Jimly Asshiddiqie menyatakan berterima kasih atas kritik yang disampaikan kepada MK. Namun, Jimly mengingatkan agar parpol segera membenahi diri.

Di Bandung, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa menyebutkan, tafsir UUD 1945 tentang calon presiden dan wakil presiden perseorangan sebaiknya diserahkan kepada MK. Semua pihak, kata I Gde Pantja Astawa, jangan cepat-cepat bersikap apriori ataupun mengklaim dirinya paling paham.

"Apakah nanti dalam kelanjutannya keputusan mengenai calon perseorangan kepala daerah juga akan diterapkan sama dalam calon presiden, serahkan ke MK," kata Pantja. (VIN/CHE)

No comments:

A r s i p