Tuesday, September 11, 2007

Formulasi Gabungan Parpol agar Diperjelas


Partai Politik Tak Perlu Dibubarkan

Jakarta, Kompas - Penggabungan partai politik yang tidak lolos ambang batas perolehan suara atau electoral threshold masih harus dipertegas formulasinya. Namun, prinsip dasarnya, eksistensi partai politik tidak boleh dimatikan sekalipun perolehan suaranya dalam pemilihan umum tidak mencapai batas minimal tertentu.

Anggota Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan, Jumat (7/9), menyebutkan, selama ini hanya dikenal parpol tunggal sebagai peserta pemilu. Ke depan, gabungan parpol juga mesti dimungkinkan menjadi peserta.

Parpol yang tidak lolos electoral threshold (ET) harus didorong bergabung dengan parpol lain dan bukan sekadar berganti nama. "Parpol tidak boleh dibubarkan hanya karena tidak lolos ET," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu itu.

Menurut dia, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang sudah ikut pemilu. Sementara parpol yang baru berdiri tetap harus mengikuti persyaratan verifikasi sebagai badan hukum maupun calon peserta pemilu. Dengan demikian, pemilu nanti bisa diikuti parpol yang melampaui ET; gabungan parpol yang tidak lolos ET; dan parpol baru yang lolos verifikasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memang telah dicantumkan soal penggabungan parpol tersebut.

Namun, Partai Golkar menginginkan aturan yang lebih jelas. Mesti dirumuskan formulasi penggabungan parpol itu dalam kaitan kesertaannya dalam pemilu. Penggabungan itu bukanlah fusi parpol sehingga parpol yang bergabung tidak perlu membubarkan diri dan bisa tetap eksis dengan nama dan lambang parpol lama. Hanya saja, ada "identitas" sebagai gabungan parpol sebagai peserta pemilu.

Anggota Pansus dari Partai Bintang Reformasi Bachrum Siregar juga mendukung ide penggabungan parpol. Namun, pihaknya masih berupaya agar parpol yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2004 tak perlu bubar atau berganti nama dan bisa ikut pemilu tanpa perlu verifikasi lagi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyebutkan, alternatif penggabungan parpol yang tidak lolos ET itu merupakan pilihan paling memungkinkan guna menghindari terjadinya fusi atau peleburan. Dengan penggabungan, eksistensi parpol lama tetap dipertahankan. (dik)

No comments:

A r s i p