Saturday, September 22, 2007

Denda bagi Calon yang Mundur


Sanksi untuk Calon Perseorangan

Jakarta, Kompas - Dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Badan Legislatif DPR, berkembang pemikiran perlunya pengenaan sanksi bagi calon perseorangan yang mundur di tengah tahapan pemilihan kepala daerah.

Dasar usul tersebut, tahapan pilkada bakal terganggu bila calon tiba-tiba mengundurkan diri.

Dalam rapat Baleg DPR yang berlangsung akhir pekan lalu, anggota Baleg, Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V), mengusulkan perlunya sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu bagi pasangan calon yang mundur. Namun, atas pertimbangan efektivitas denda itu, Saifullah menyebutkan ada yang mengusulkan diterapkannya pemberian escrow account bagi setiap calon perseorangan.

"Deposit" di rekening itu akan dijadikan denda jika calon melanggar ketentuan. Deposit tidak akan dikembalikan jika calon mundur dari pencalonan di tengah pilkada. "Bahkan ada usul denda kalau perolehan suaranya tidak memenuhi batas tertentu," kata Saifullah, Senin (17/9).

Menurut Saifullah, kewajiban menempatkan deposit itu untuk menciptakan keseriusan calon. Sekalipun demikian, jangan sampai langkah itu justru berpotensi menyuburkan korupsi. Besarnya uang escrow account belum disepakati. "Bisa saja minimal sama dengan anggaran negara yang dikeluarkan untuk pencalonan yang bersangkutan," katanya.

Anggota Baleg lainnya, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II), sependapat adanya deposit dan denda untuk calon yang mengundurkan diri. Hal itu bisa menutup kemungkinan calon perseorangan "bermain mata" dan memilih mundur karena janji imbalan tertentu dari pihak lain.

Persentase dukungan

Materi krusial lain yang belum disepakati di Baleg adalah soal besaran syarat dukungan calon perseorangan. Memang disepakati perlunya keseimbangan pencalonan kepala daerah dari jalur parpol dengan jalur perseorangan. Menurut Saifullah, sebenarnya ada kesepahaman bahwa besaran persentase calon perseorangan tidak harus sama dengan calon parpol, sekalipun mentok di soal besaran persisnya.

Semula ada kutub yang bersikukuh pada 15 persen dan sekelompok fraksi lain yang usul cukup 3 persen saja, namun wacana yang berkembang berkisar pada 5-10 persen pemilih.

Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso (Jawa Tengah VII) menyebutkan, pihaknya memang masih mengusulkan agar syarat dukungan bagi calon perseorangan setara dengan calon dari parpol, yaitu 15 persen pemilih. (dik)

No comments:

A r s i p