Wednesday, September 12, 2007

Penyederhanaan Partai Jadi Titik Perhatian



Parpol Kecil dan Besar Berseberangan

Jakarta, Kompas - Keinginan penyederhanaan partai politik menjadi titik perhatian sejumlah parpol "besar-menengah" dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta meminta DPR mempercepat pembahasan rancangan itu.

Saat rapat kerja Panitia Khusus RUU Pemilu, Selasa (11/9) siang, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjadi pemuncak pada Pemilu 2004 senada dalam menggunakan ambang batas (electoral threshold) dan besaran daerah pemilihan sebagai salah satu instrumen teknis pemilu untuk menyederhanakan kepartaian.

Agenda rapat kerja pada Selasa siang adalah pengantar daftar inventarisasi masalah (DIM) masing-masing fraksi. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), hadir Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, serta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa selaku wakil pemerintah.

Sikap Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Mariani Akib Baramuli, selain ketentuan electoral threshold yang menjadi syarat mengikuti pemilu berikutnya, mereka juga mengusulkan adanya ketentuan parliamentary threshold sebagai persyaratan yang harus dicapai untuk bisa duduk di DPR. Untuk electoral threshold sendiri, Partai Golkar mengusulkan 3 persen untuk Pemilu 2009 dan meningkat menjadi 5 persen dalam Pemilu 2014.

Sementara itu, Eka Santosa dari F-PDIP menekankan perlunya penyederhanaan sistem kepartaian untuk memperkuat sistem presidensial. PDI-P mengusulkan electoral threshold naik menjadi 5 persen dan juga mengusulkan penerapan parliamentary threshold sehingga hanya parpol dengan dukungan rakyat yang signifikan yang berhak mewakili rakyat di parlemen.

Selain itu, juga diusulkan untuk menurunkan besaran daerah pemilihan anggota DPR/DPRD. Partai Golkar mengusulkan alokasi kursi per daerah pemilihan 3 hingga 6 kursi, sementara PDI-P mengusulkan besarannya 3-7 kursi. Tambahan lagi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan daerah pemilihan berkursi 3-10.

Di sisi lain, sikap parpol "besar-menengah" itu berseberangan dengan parpol "kecil-menengah". Di luar Partai Golkar, PDI-P, dan PKB, fraksi selebihnya tetap mendukung ketentuan dalam RUU inisiatif pemerintah, yaitu besaran daerah pemilihan sebanyak 3-12 kursi, sebagaimana berlaku pada Pemilu 2004. Mengutip Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), misalnya, electoral threshold yang tidak terlalu tinggi untuk menjamin partisipasi politik demokratis yang lebih luas. Besaran electoral threshold yang diusulkan adalah 3 persen jumlah kursi DPR, 4 persen jumlah kursi DPRD provinsi, atau 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/ kota.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta meminta DPR segera membahas RUU Parpol. Percepatan pembahasan sangat membantu Dephuk dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum untuk segera melakukan verifikasi terhadap partai politik. (DIK/VIN)

No comments:

A r s i p