Tuesday, September 4, 2007

Syarat Dukungan Terentang Lebar


DPD Bahas Calon Perseorangan dalam Pilkada

Jakarta, Kompas - Tindak lanjut mengenai calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah diduga akan alot, terutama pada penentuan besar dukungan minimal sebagai syarat pencalonan. Usulan mengenai besaran dukungan minimal itu masih terentang lebar, antara kelompok yang menginginkan syarat itu dibuat seminimal mungkin dan yang ingin ada pengetatan syarat agar jalur ini tak dimanfaatkan petualang politik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Kerja IV Panitia Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/9), tetap ada perbedaan tentang persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu. Rapat yang dipimpin Ketua Tim Sri Kadarwati Aswin (Kalimantan Barat) itu menghadirkan narasumber mantan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya, mantan Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia AA Oka Mahendra, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan M Fadjroel Rachman, serta Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto.

Fadjroel dan Siti Nurbaya lebih cenderung agar kesempatan bagi calon perseorangan tidak terlalu ketat dibatasi. Siti menyebutkan perlunya dipertimbangkan format dukungan dengan cara pencalonan anggota DPD dan juga referensi Aceh dengan dukungan minimal 3 persen penduduk.

Namun, melihat kondisi wilayah, jumlah penduduk, dan akses komunikasi politik, ia juga menyarankan perlunya dipertimbangkan pembedaan besaran dukungan antardaerah. Di wilayah Indonesia timur, besaran dukungan yang diusulkan 3-5 persen, Indonesia tengah 2-3 persen, dan Indonesia barat 3-4 persen.

Fadjroel menyebutkan, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Korea Selatan tidak terlalu besar. Tetapi, calon harus menyertakan deposit yang tak akan dikembalikan kalau perolehan suaranya tak mencapai 15 persen. Pada pemilihan Gubernur Texas, Amerika Serikat, kandidat mesti memperoleh sedikitnya 1 persen dari total pemilih terdaftar pada pemilu sebelumnya.

Bagi Oka dan Didik, syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak bisa dibikin terlalu mudah meski tentunya tidak bisa dipatok sama dengan calon yang maju dari jalur partai politik. Oka mengusulkan dukungan itu sekurangnya 5 persen dari jumlah penduduk. Didik mengusulkan dukungan yang "moderat" antara 5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) berharap, revisi terbatas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkait calon perseorangan, bisa diparipurnakan di DPR pada masa sidang sekarang untuk kemudian segera dikirimkan kepada presiden. (dik)

No comments:

A r s i p