Tuesday, September 11, 2007

Rakornas ppp


Calon Legislatif Harus Sarjana

Jakarta, Kompas - Hasil sidang komisi-komisi pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Politik Partai Persatuan Pembangunan, Minggu (9/9) malam, antara lain menetapkan para calon anggota legislatif dari PPP untuk pemilihan umum mendatang harus sarjana atau sejajar dengan sarjana.

Hal itu diungkapkan Bendahara PPP Machmud Yunus kepada Kompas semalam. "Keputusan ini merupakan salah satu strategi yang dikembangkan untuk menaikkan suara pemilih sebesar 15 persen dalam Pemilihan Umum 2009," ujarnya.

Machmud menjelaskan, syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari PPP ini juga untuk membuat partai semakin mampu menanggapi berbagai aspirasi masyarakat.

"Namun, yang disebut sarjana ini artinya bukan hanya menyangkut ijazah formal, misalnya para kiai kan banyak yang punya pengetahuan yang setingkat atau lebih dari sarjana, padahal mereka tidak punya ijazah sarjana," ujarnya.

Selain itu, katanya, komisi-komisi pada rapat koordinasi nasional (rakornas) juga menetapkan pembentukan Kader Penggerak Partai (KPP). "Ini merupakan sayap partai, tetapi kader-kader ini bukan berasal dari struktur partai," tuturnya.

Para kader dalam KPP inilah yang akan menggalang massa dalam pemilu mendatang. "Paling tidak di setiap RT (rukun tetangga) di Indonesia ada satu kader KPP," ujarnya.

Rakornas Bidang Politik PPP dibuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP Suryadharma Ali, Sabtu (8/9) malam di Hotel Santika, Petamburan, Jakarta. Dalam pidatonya ia menyatakan optimistis partainya mampu meraih 15 persen suara pada Pemilu 2009.

Pembukaan rakornas antara lain dihadiri Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai Saifullah Yusuf, Sekjen PPP Irgan Choirul Mahfiz, Wakil Ketua Umum PPP Chosin Chumaidi, serta para ketua PPP seperti Arief Mudasir, Ahmad Muqowam, Hazrul Azwar, dan Lukman Hakim Syaefudin.

Usul ke DPR

Menurut Machmud, dalam rakornas semalam berkembang juga pemikiran untuk mempertahankan jumlah daerah pemilihan, yaitu sebanyak 69 daerah, seperti halnya pada Pemilu 2004. "Wilayah-wilayah mengusulkan agar jumlah daerah pemilihan dipertahankan dan ini akan disampaikan kepada fraksi PPP di DPR," ucap Machmud.

Kendati demikian, apabila usul itu tidak diterima, wilayah-wilayah akan mendorong untuk diberlakukan saja sistem distrik. Dengan sistem distrik, jumlah daerah pemilihan sama banyak dengan jumlah kursi anggota DPR, yaitu 550 daerah. (SUT/OSD)

No comments:

A r s i p