Wednesday, August 15, 2007

Aplikasi Revisi UU Bisa 2010

KPU Akan Dilaporkan ke Polisi

jakarta, kompas - Pemerintah tetap didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang karena revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika selesai akhir 2007, tidak dapat langsung diterapkan. UU hasil revisi itu baru dapat diaplikasikan tahun 2010.

Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Selasa (14/8) di Jakarta. Kemarin, Lima berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan MK, yang memungkinkan calon perseorangan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ray mengakui, Lima tak percaya revisi UU No 32/2004 dapat selesai akhir tahun 2007. Kalau selesai, UU itu tidak dapat langsung diterapkan karena watak UU itu menuntut peraturan pemerintah (PP) sebagai penjelas. "Mana ada ketentuan pilkada yang tak diatur PP," ujarnya.

Menurut Ray, sulit bagi calon perseorangan untuk ikut pilkada yang digelar sebelum Agustus 2008. Karena, waktu yang tersisa pascaperubahan PP, menyusul perubahan UU, sangat mepet. Bila revisi PP memerlukan waktu satu bulan, PP baru akan tersedia Februari 2008. Untuk pilkada Agustus 2008, pasangan calon ditetapkan pada April. Maret penetapan daftar pemilih.

"Kapan lagi calon perseorangan ini bisa ikut pilkada? Pasti di atas Agustus 2008. Padahal, di atas Agustus tinggal empat bulan lagi. Tahun 2009 masuk momen semua pilkada ditiadakan karena orang bersiap untuk pemilu. Karena itu, saya bilang, aplikatifnya baru tahun 2010," ujar Ray.

KPU diadukan ke polisi

Secara terpisah, Komisi Nasional Pilkada Independen mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti ke polisi. Ketua Komnas Pilkada Independen Yislam Alwani, di Markas Besar Polri, mengatakan, laporan itu terkait surat edaran KPU yang ditandatangani Ramlan pada 31 Juli 2007 tentang pencalonan perseorangan dalam pilkada pascaputusan MK.

Menurut Yislam, surat KPU itu membuat KPU di daerah kebingungan. Surat edaran KPU itu menutup kemungkinan adanya calon perseorangan dalam pilkada karena pencalonannya harus didahului perubahan UU.

Dari Bandung, ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Indra Perwira, mengingatkan, syarat sementara calon perseorangan dalam draf awal revisi UU No 32/2004 memiliki dukungan sebesar 10 persen dari jumlah pemilih, dinilai masih memberatkan mereka yang ingin menjadi peserta pilkada. Dikhawatirkan, bila syarat itu dipaksakan, yang terjadi adalah politik uang guna menjaring dukungan. (ana/sf/dik/hln)

No comments:

A r s i p