Wednesday, August 15, 2007

DPD Minta "Electoral Threshold" 3 Persen

Keputusan Diambil Lewat Voting

Jakarta, Kompas - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, yang menjadi calon perseorangan dalam Pemilihan Umum 2004, menghendaki ada kemudahan untuk menjadi peserta pemilu berikutnya. Bahkan, mereka tidak perlu lagi diverifikasi jika sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Seperti peserta pemilu dari jalur partai politik, anggota DPD menghendaki ada persyaratan khusus, yaitu pemberlakuan electoral threshold (ET) atau ambang batas perolehan suara, untuk peserta pemilu berikutnya. Dengan pemberlakuan ET, maka anggota DPD yang dalam pemilu lalu memenuhi perolehan suara dalam besaran tertentu dapat otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.

Besaran ET yang diminta mayoritas anggota DPD adalah 3 persen dari jumlah suara sah atau persentasenya disesuaikan dengan ET yang disepakati untuk parpol. Bedanya, apabila parpol mengacu pada perolehan kursi, DPD mengacu pada suara sah.

Sikap DPD itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa (14/8) di Jakarta. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.

Putusan DPD itu selanjutnya diserahkan ke DPR, yang bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Divoting

Putusan itu diambil melalui voting karena setelah dimusyawarahkan tiga kali putaran dan sempat diskors, kesepakatan tidak juga tercapai. Hasil pemungutan suara menunjukkan, 12 anggota menolak usul itu, 52 setuju, dan 5 abstain. Yang menolak merasa bahwa putusan ini tidak elegan, bahkan memalukan, dan akhirnya bisa merugikan citra DPD sebagai lembaga. "Demi rasa keadilan, kita kembali saja ke UU lama. Kita ikut kompetisi kembali dari awal," ujar Eni Chaerani, anggota DPD dari Bengkulu.

Mochtar Naim dari Sumatera Barat juga menegaskan, mandat dari rakyat pada pemilu lalu tidak otomatis bisa dipakai untuk pemilu berikutnya. "Kalau mau lanjutkan, ya, harus minta restu lagi. Logika saya menolak," katanya.

Dari kubu yang mendukung usul pemberlakuan ET itu, misalnya Muspani dari Bengkulu, mengatakan, ET untuk pembangunan sistem, sebab parpol pun dikenai ketentuan itu. "Tak perlu takut karena kita memang mencari kekuasaan," ungkap Juanda Bakar dari Maluku Utara.

Untuk mencegah penilaian bahwa anggota DPD mencari kemudahan, Ginandjar mengusulkan agar ET pun diberlakukan untuk seluruh peserta Pemilu 2004, bukan hanya anggota DPD yang saat ini menjabat. Usul Ginandjar ini dirasa jauh lebih terbuka daripada usul sebelumnya, yaitu anggota DPD yang terpilih dalam pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu berikutnya. (sut)

No comments:

A r s i p