Wednesday, August 15, 2007

Proses Perubahan Harus Tetap Berjalan

Jakarta, Kompas - Kegagalan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD mengajukan usulan Perubahan Kelima UUD 1945 tak boleh membuat upaya perbaikan konstitusi negara berhenti. Perubahan tetap harus dilakukan sehingga konstitusi baru mampu mengakomodasi setiap persoalan bangsa.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dalam seminar tentang Perubahan UUD 1945 di Jakarta, Senin (13/8), mengatakan, saat ini ada kebutuhan untuk mengubah konstitusi negara. UUD 1945 harus menjadi sebuah konstitusi yang hidup, dinamis, kreatif, dan mampu mengakomodasi permasalahan bangsa.

Empat kali Perubahan UUD 1945 telah membawa kemajuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, kata Adnan Buyung, perubahan berikutnya tidak dapat dilakukan secara parsial, seperti usulan DPD untuk menambah kewenangannya saja.

Perubahan UUD 1945 perlu dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang beranggotakan pakar dalam berbagai bidang keilmuan. Banyaknya akademisi dalam membantu mengubah konstitusi diharapkan mampu menghasilkan Perubahan UUD 1945 yang komprehensif.

Deputi Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Agus Widjojo mengatakan, Perubahan UUD 1945 harus dilakukan secara meluas dan tak digulirkan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu saja. Perubahan yang dilakukan harus menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara. "Kita tidak bisa lagi kembali ke masa lalu dengan kembali ke UUD 1945 yang asli," kata Agus.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mahfud MD mengatakan, banyaknya pertentangan terhadap konstitusi negara disebabkan perubahan yang terjadi selama ini terhadap UUD 1945 dilakukan politisi. Akibatnya, perubahan yang dihasilkan syarat dengan kepentingan politik kelompok tertentu.

Perubahan lanjutan UUD 1945, menurut Mahfud MD, perlu dilakukan, tetapi harus didasari naskah akademis yang jelas dan bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan partai politik. (MZW)

No comments:

A r s i p