Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Ramli mengatakan, sudah seharusnya dana pensiun bagi pejabat negara dihapus. “Tidak hanya untuk anggota dan Ketua DPR. Pejabat negara seperti menteri dan presiden tidak layak mendapat uang pensiun,” katanya.
Meski demikian, Lili sepakat para pejabat negara mendapatkan penghargaan. Mengenai nominalnya, disesuaikan dengan masa pengabdian dan beban kerja yang dilakukan. Ia mengatakan, model ini mengadopsi di instansi swasta.
“Dengan sistem penghargaan, setiap masa jabatan pejabat negara habis langsung diberikan penghargaan. Mengenai variabelnya, diserahkan kepada pemerintah,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan Analis Kebijakan Publik dan Politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof A. Chaniago bahwa untuk melihat kondisi saat ini, dana pensiun memang tidak perlu diberikan. Alasannya, gaji dan tunjangan untuk para pejabat negara sudah tergolong tinggi.
“Kalau konteksnya DPR, untuk anggota biasa saja bisa mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp40 juta per bulan. Kalau menempati pos pimpinan pasti lebih besar,” ungkapnya.
Menurut Andriof, dengan gaji sebesar seharusnya para anggota DPR bisa menabung dan ikut asuransi yang bisa dinikmati dikemudian hari. Andrinof sependapat, dana pensiun diganti dengan penghargaan yang disesuaikan dengan tingkat pengabdian dan kinerja. Dengan cara seperti itu, bisa memperkecil pengeluaran keuangan negara.
No comments:
Post a Comment