Thursday, August 23, 2007

Dana Pensiun Bagi DPR Harus Dihapus

JAKARTA – Sejumlah pihak menyambut baik rencana penghapusan dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Alasannya, pemberian dana pensiun merupakan pemborosan bagi keuangan negara.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Ramli mengatakan, sudah seharusnya dana pensiun bagi pejabat negara dihapus. “Tidak hanya untuk anggota dan Ketua DPR. Pejabat negara seperti menteri dan presiden tidak layak mendapat uang pensiun,” katanya.

Menurut Lili, para pejabat negara tidak bisa disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan dana pensiun. Sebab, masa kerja pejabat negara hanya sekitar lima tahun dan maksimal sepuluh tahun. Berbeda dengan PNS yang bekerja selama puluhan tahun.

Meski demikian, Lili sepakat para pejabat negara mendapatkan penghargaan. Mengenai nominalnya, disesuaikan dengan masa pengabdian dan beban kerja yang dilakukan. Ia mengatakan, model ini mengadopsi di instansi swasta.

“Dengan sistem penghargaan, setiap masa jabatan pejabat negara habis langsung diberikan penghargaan. Mengenai variabelnya, diserahkan kepada pemerintah,”ungkapnya.

Lili menambahkan, untuk merealisasikan usulan tersebut terlebih dulu harus merevisi Undang-Undang (UU) nomor 10/1971 tentang Pemberian Tunjangan Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR. Dan revisi UU tersebut tergantung niat DPR dan pemerintah.

Hal senada disampaikan Analis Kebijakan Publik dan Politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof A. Chaniago bahwa untuk melihat kondisi saat ini, dana pensiun memang tidak perlu diberikan. Alasannya, gaji dan tunjangan untuk para pejabat negara sudah tergolong tinggi.

“Kalau konteksnya DPR, untuk anggota biasa saja bisa mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp40 juta per bulan. Kalau menempati pos pimpinan pasti lebih besar,” ungkapnya.

Menurut Andriof, dengan gaji sebesar seharusnya para anggota DPR bisa menabung dan ikut asuransi yang bisa dinikmati dikemudian hari. Andrinof sependapat, dana pensiun diganti dengan penghargaan yang disesuaikan dengan tingkat pengabdian dan kinerja. Dengan cara seperti itu, bisa memperkecil pengeluaran keuangan negara.

“Setahu saya dana pensiun untuk anggota DPR senesar 60 % dari gaji pokok. Kalau ini diteruskan, bisa dihitung berapa besar dana yang keluar setiap tahunnya,” terang dia. (ahmad baidowi/sindo/mik)

No comments:

A r s i p