Tuesday, August 14, 2007

Calon Independen & Amandemen ke-5 UUD 45

fuad bawazir

MAHKAMAH Konstitusi (MK) 23 Juli 2007 lalu mengabulkan permohonan calon kepala daerah dari jalur independen. Dengan putusan ini, maka UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah harus direvisi atau pemerintah menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang membolehkan jalur independen (jalur perorangan/non-parpol) disamping jalur parpol menjadi calon kepala daerah.

Banyak tokoh parpol menyesalkan putusan MK tersebut dengan alasan sebagai penggembosan parpol. Namun banyak yang mendukung putusan MK tersebut termasuk penulis yang juga orang parpol. Sebenarnya banyak kader parpol senang karena tidak perlu lagi bersaing dengan calon dari luar partai dalam mendapatkan tiket pencalonan parpol. Sesungguhnya kalau parpol aspiratif, bermain bersih dan sungguh-sungguh terorganisir dengan baik, sulit bagi calon independen mengalahkan calon dari parpol.

Demokrasi memang tak seharusnya dipaksakan melalui parpol sebagai satu-satunya saluran atau pintu masuk. Sebab dapat menjadikan parpol dibenci rakyat dan cenderung korup atau memperjualbelikan tiket pencalonan anggota legislatif dan calon kepala daerah. Tertutupnya saluran alternatif atau jalur independen juga telah mengerdilkan kekuatan riil masyarakat selain parpol. Ormas, LSM, organisasi profesi, purnawirawan, serikat pekerja, organisasi petani & nelayan kini merasa di “wongke” dengan putusan MK tersebut. Diharapkan demokrasi akan tumbuh lebih adil, luas dan terbuka, sehingga pada akhirnya jumlah golput menurun.

Putusan MK ini dapat meningkatkan kesadaran parpol untuk melakukan pembenahan diri dan introspeksi. Disamping itu, bukan tidak mungkin akan menjadi pembuka jalan bagi perluasan calon independen untuk capres/cawapres dan caleg DPR/DPRD. Bedanya, bila untuk calon independen kepala daerah cukup dengan mengubah beberapa pasal UU 32/2004 atau menerbitkan Perppu, sedangkan untuk capres/cawapres & caleg DPR/DPRD harus melalui amandemen UUD 1945.

Dengan dibukanya jalur independen untuk capres/cawapres dan caleg DPR/DPRD diharapkan ada kekuatan pengimbang bagi parpol. Untuk itu diperlukan aturan main yang jelas dan adil. Misalnya jumlah anggota DPR/DPRD dari jalur perorangan 1/3. Sisanya, 2/3 dari jalur parpol. Konsekuensinya, bila selama ini parpol yang hendak mengajukan calon dalam pemilihan gubernur/bupati/walikota disyaratkan jumlah kursi tertentu atau prosentase perolehan suara tertentu, maka ketentuan yang sama juga harus diberlakukan untuk jalur independen. Tentunya dengan perbandingan yang proporsional. Misalnya, bila syarat pencalonan dari jalur parpol 15 persen kursi DPRD, maka syarat dari jalur independen hanya 7,5 persen karena kursi DPRD dari jalur independen hanya separoh kursi jalur parpol. Tetapi bisa juga disamakan 15 persen tergantung konsensus.

Demikian pula syarat pencalonan capres/cawapres dari jalur parpol dan independen harus sebanding dengan alokasi kursi dari kedua jalur tersebut di DPR. Sehingga tercipta aturan main yang fair, yaitu syarat pencalonan untuk capres/cawapres dari kedua jalur harus sama dan sebangun atau simetris. Alangkah naif bila pencalonan melalui jalur parpol yang selama ini terkena persyaratan perolehan suara tertentu (misalnya 15 persen) sedangkan jalur independen nyelonong begitu saja. Tentu parpol akan protes karena merasa didiskriminasi dan jumlah calon dari jalur independen bisa membengkak.

Dari alur pikir di atas, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak lagi diperlukan karena sudah terintegrasi ke dalam DPR, sehingga tak ada lagi persaingan atau kecemburuan dari kedua lembaga wakil rakyat itu. Tambahan kewenangan kepada DPD sebagaimana diusulkan agar Indonesia benar-benar menjadi negara bersistim bikameral justru dikhawatirkan akan semakin menjauhkan dari semangat NKRI dan menuju ke arah negara federal.

Sedangkan alasan agar DPD bisa memperjuangkan aspirasi daerah patut diragukan. Sebab pada kenyataanya banyak tokoh DPD yang sebenarnya orang pusat dan berpaham sentralistis. Justru dengan memperjuangkan keberadaan jalur independen di DPR, perjuangan aspirasi daerah akan lebih efektif. Untuk itu diperlukan amandemen UUD 1945 yang komprehensif.

No comments:

A r s i p