Tuesday, August 14, 2007

Calon Perseorangan

Draf Awal Revisi UU Sudah Selesai

Jakarta, Kompas - Badan Legislasi dan Lembaga Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi di DPR menyelesaikan draf awal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan mengatur keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, Senin (13/8), draf awal itu didiskusikan. Rapat dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.

Dalam draf awal itu disebutkan syarat dukungan untuk calon perseorangan sekurang-kurangnya 10 persen dan calon bukan anggota partai politik. "Tetapi, ini baru konsep," kata Ketua Badan Legislasi FX Soekarno.

Menurut Agung, sampai Senin draf awal ditandatangani lebih dari 20 anggota DPR dari banyak fraksi. Ia berharap setelah disempurnakan, draf itu bisa segera disampaikan kepada pimpinan DPR pada 15 Agustus dan diumumkan dalam paripurna pada 16 Agustus 2007.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, draf awal itu masih akan terus diperbaiki. "Golkar tak setuju (syarat calon perseorangan) 10 persen. Tadi disepakati dengan kata-kata sepadan dengan yang diusung parpol," jelasnya.

Penandatanganan usulan itu, menurut Priyo, sebagai bentuk persetujuan terhadap ide Badan Legislasi. Ini menunjukkan kepada publik adanya kesungguhan DPR mempersiapkan RUU.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan berpendapat fraksinya menghendaki revisi UU No 32/2004 segera diselesaikan.

Namun, Yasonna H Laoly dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pesimistis, dasar hukum bagi calon perseorangan dalam pilkada itu akan selesai pada Januari 2008. Sebab, bulan depan memasuki puasa, diikuti hari raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. "Jika dihitung dengan masa persidangan DPR, waktu yang tersedia lebih singkat lagi," katanya.

Kontroversi itu wajar

Saat meresmikan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai wajar jika muncul kontroversi atas putusan MK yang memungkinkan adanya calon perseorangan dalam pilkada. Ini terjadi karena belum ada pemahaman utuh serta ada perbedaan cara pandang terhadap materi putusan.

Namun, Presiden juga meminta hakim MK agar menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalisme sehingga keputusannya betul-betul tepat, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait pengaturan calon perseorangan, rapat konsultasi antara Presiden dan DPR akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2007. (SUT/INU/VIN/NWO)

No comments:

A r s i p