Friday, April 4, 2008

Calon Perseorangan

Kontroversi Muncul di Sejumlah Daerah
Jumat, 4 April 2008 | 01:36 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberian peluang calon perseorangan mendaftar dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada mulai memicu masalah di sejumlah daerah. Misalnya, Kamis (3/4), Koalisi Calon Perseorangan Bali Nusa Tenggara atau KCPBN di Bali bersikukuh meminta agar Pilkada Bali yang dijadwalkan 9 Juli mendatang ditunda.

Anggota KCPBN juga mengancam akan mengganggu jalannya tahapan hingga pelaksanaan pilkada jika Komisi Pemilihan Umum Bali tidak bersedia menunda. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Ketua Umum KCPBN Lalu Ranggalawe di Kantor KPU Bali, seharusnya dapat segera diakomodasi agar calon perseorangan dapat ikut pilkada.

Ketua KPU Bali AA Oka Wisnumurti di depan puluhan anggota KCPBN mengatakan telah berkonsultasi ke Jakarta sebelum pengesahan revisi UU No 32/ 2004 pada 28 Maret lalu. ”Pilkada tidak perlu ditunda. Namun, kami menampung aspirasi KCPBN dan akan berkonsultasi ke Jakarta lagi,” katanya.

Tuntutan mengundurkan jadwal pilkada juga muncul di Kota Bandung, Jawa Barat. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar meminta KPU Kota Bandung menunda pilkada sehingga calon perseorangan bisa terakomodasi.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Deni Jasmara, Kamis, mengatakan, ”Semestinya pencoblosan pada akhir September 2008 dan sekarang dimajukan menjadi 10 Agustus 2008. Sebisa mungkin diundur jadi Oktober 2008 sambil menunggu pelaksanaan hasil revisi terbatas UU No 32/2004.”

Dari Jambi, Shomad, anggota KPU Kota Jambi, Kamis, mengatakan, pilkada di daerah itu pada 20 Agustus 2008 berpeluang diikuti calon perseorangan. ”Jika aturan yang baru disahkan awal Mei, sangat mungkin ada partisipasi calon perseorangan. Siap atau tidak siap, KPU tetap harus siap untuk melaksanakan revisi terbatas UU No 32/2004,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Sukarno juga menyatakan minatnya untuk maju sebagai calon perseorangan pada pilkada mendatang. ”Saya targetkan dua pekan untuk mendapatkan dukungan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kamis, Ketua KPU Provinsi Lampung Chaerullah Gultom mengaku siap untuk mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Lampung tahun 2008. KPU Lampung pun siap merevisi tahapan pilkada, termasuk pendaftaran calonnya.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Maramis juga memastikan akan mengakomodasi calon perseorangan dalam pilkada di provinsi itu.

Di Jakarta, Ketua Gerakan Nasional Calon Independen M Fadjroel Rachman meminta revisi UU No 32/2004 secepatnya diberlakukan. Dengan demikian, calon perseorangan dalam pilkada di sejumlah daerah bisa segera diakomodasi. (AYS/MHF/ITA/BOY/HLN/ WIE/DIK/MZW/SIE)

No comments:

A r s i p