Wednesday, April 2, 2008

Perseorangan Bisa Ikut Setelah UU Sah

Rabu, 2 April 2008 | 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Pemilihan kepala daerah pada 2008 dipastikan memasuki era baru dengan kehadiran calon perseorangan. Segera setelah perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ditandatangani presiden, calon perseorangan bisa mendaftarkan diri untuk ikut berkompetisi bersama calon dari partai politik atau gabungan parpol dalam pemilihan gubernur serta bupati/wali kota.

Keputusan menyetujui perubahan itu diambil secara aklamasi oleh 10 fraksi DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/4). Menurut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang menyampaikan sambutan akhir pemerintah, terbukanya kesempatan bagi calon perseorangan merupakan keadilan bagi semua warga negara.

Dengan rampungnya perubahan kedua UU No 32/2004, tidak ada lagi halangan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tinggal kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan teknis verifikasi, keabsahan dukungan, dan penjadwalan pilkada dengan hadirnya calon perseorangan.

Yang sudah jelas diatur dalam perubahan UU No 32/2004 adalah ketentuan bahwa bagi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2008 hingga Juli 2009, pilkada sudah harus dilaksanakan paling lambat Oktober 2008. Namun, perkembangan pembahasan di Komisi II, ketentuan mengenai calon perseorangan bisa langsung diterapkan setelah undang-undang sah. Calon perseorangan bisa ikut berkompetisi sepanjang pilkada belum masuk tahap pendaftaran pasangan calon.

DPR bersama pemerintah menyepakati besaran dukungan minimal yang mesti dikumpulkan calon perseorangan adalah 3-6,5 persen dari jumlah penduduk.

Sejumlah ketentuan lain yang disepakati dalam perubahan UU No 32/2004, misalnya, adalah keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) dan hendak maju dalam pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat pendaftaran calon. Persentase kemenangan pasangan calon terpilih juga ditingkatkan, dari 25 persen menjadi minimal 30 persen suara sah.

Ketentuan lain yang disepakati adalah soal batas usia calon kepala daerah, minimal 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan 30 tahun untuk calon gubernur.

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar N Gumay kemarin di Jakarta mengatakan, kelambanan KPU dan Departemen Dalam Negeri menyiapkan aturan pendukung dapat memicu kemarahan publik.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU sudah menyiapkan draf aturan yang mengatur calon perseorangan dalam pilkada. Namun, KPU masih menunggu revisi UU No 32/2004 disahkan secara resmi oleh presiden dan dimasukkan dalam lembaran negara.

Menurut Putu, jika revisi UU No 32/2004 tersebut disahkan 1 Mei mendatang, pilkada yang masa pendaftaran calon peserta pilkada dilakukan 1 Juni dan sesudahnya dapat diikuti calon perseorangan. (DIK/MZW/SIE)

No comments:

A r s i p