Rabu, 2 April 2008 | 02:56 WIB
Jakarta, Kompas - Pemilihan kepala daerah pada 2008 dipastikan memasuki era baru dengan kehadiran calon perseorangan. Segera setelah perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ditandatangani presiden, calon perseorangan bisa mendaftarkan diri untuk ikut berkompetisi bersama calon dari partai politik atau gabungan parpol dalam pemilihan gubernur serta bupati/wali kota.
Keputusan menyetujui perubahan itu diambil secara aklamasi oleh 10 fraksi DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/4). Menurut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang menyampaikan sambutan akhir pemerintah, terbukanya kesempatan bagi calon perseorangan merupakan keadilan bagi semua warga negara.
Dengan rampungnya perubahan kedua UU No 32/2004, tidak ada lagi halangan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tinggal kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan teknis verifikasi, keabsahan dukungan, dan penjadwalan pilkada dengan hadirnya calon perseorangan.
Yang sudah jelas diatur dalam perubahan UU No 32/2004 adalah ketentuan bahwa bagi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2008 hingga Juli 2009, pilkada sudah harus dilaksanakan paling lambat Oktober 2008. Namun, perkembangan pembahasan di Komisi II, ketentuan mengenai calon perseorangan bisa langsung diterapkan setelah undang-undang sah. Calon perseorangan bisa ikut berkompetisi sepanjang pilkada belum masuk tahap pendaftaran pasangan calon.
DPR bersama pemerintah menyepakati besaran dukungan minimal yang mesti dikumpulkan calon perseorangan adalah 3-6,5 persen dari jumlah penduduk.
Sejumlah ketentuan lain yang disepakati dalam perubahan UU No 32/2004, misalnya, adalah keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) dan hendak maju dalam pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat pendaftaran calon. Persentase kemenangan pasangan calon terpilih juga ditingkatkan, dari 25 persen menjadi minimal 30 persen suara sah.
Ketentuan lain yang disepakati adalah soal batas usia calon kepala daerah, minimal 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan 30 tahun untuk calon gubernur.
Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar N Gumay kemarin di Jakarta mengatakan, kelambanan KPU dan Departemen Dalam Negeri menyiapkan aturan pendukung dapat memicu kemarahan publik.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU sudah menyiapkan draf aturan yang mengatur calon perseorangan dalam pilkada. Namun, KPU masih menunggu revisi UU No 32/2004 disahkan secara resmi oleh presiden dan dimasukkan dalam lembaran negara.
Menurut Putu, jika revisi UU No 32/2004 tersebut disahkan 1 Mei mendatang, pilkada yang masa pendaftaran calon peserta pilkada dilakukan 1 Juni dan sesudahnya dapat diikuti calon perseorangan. (DIK/MZW/SIE)
Wednesday, April 2, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
A r s i p
-
▼
2008
(408)
-
▼
April
(114)
- Keterangan Pers KPU Mengenai Rencana Anggaran Pemi...
- Menghapus Pilkada Langsung
- DAFTAR NAMA SEMENTARA PARTAI POLITIK
- Pilpres 2
- Pilpres Putaran 1
- Peserta Pemilu 2004
- Pemilu 2004
- Puisi Tidak utk DPR
- Satu Perempuan, Satu Generasi
- Survei Pengusaha
- Survei LSM
- Survei Parpol ( Punggawa Politik )
- Dominasi Partai Golkar dan PDI-P Berakhir
- Rakyat Menuntut Perubahan
- Negeri Para Mafioso
- QUICK COUNT PILKADA JABAR
- LSN: Keok di Dua Pilkada, Golkar Tetap Favorit 2009
- Keok di Dua Pilkada
- Mencari Pemimpin Republik
- Survei Akademisi
- Survei LSM
- Survei Pengusaha
- Survei Parpol
- Pemimpin yang Pantas
- Siapakah Rakyat Itu Sebenarnya?
- Pemimpin Bicara, Rakyat Tertidur
- Pilkada, Embrio Koalisi Permanen
- Pemilu 2009
- Kalah di Beberapa Pilkada, Golkar Optimistis
- POLITIKA
- Parpol Harus Berani Munculkan Tokoh Alternatif
- Menghapus Jejak Berdarah
- Kuasa Modal dan Reforma Agraria
- Retorika Negara Kesejahteraan
- Reformasi Politik
- BUDAYA TANDING
- Ketua BPK : Memangnya MA Lembaga Penitipan Uang?
- Gusti Ora Sare
- KAUM AKTIVIS KEBABLASAN
- PERUBAHAN SIGNIFIKANSI POLITIK ALIRAN
- Demi Demokrasi
- Golkar di Mata Publik
- Mengelola Turbulensi Politik Partai
- Artis Merambah Dunia Politik
- Regenerasi Kepemimpinan Bergairah
- Ayat-Ayat Perang
- Tragedi Demokrasi di Tubuh PKB
- Memuseumkan Pemilu
- Demokrasi Tak Terpimpin
- Ingin Bertahan Lima Tahun
- Anwar Goyang Posisi UMNO
- Demokrasi Politik dan Ekonomi Harus Sejalan
- Kebebasan Informasi
- Posisi DPR Kuat, Korupsi Marak
- TAJUK RENCANA
- HAM dan Kedewasaan Bangsa
- Pemasaran Partai Politik
- POLITIKA
- ANALISIS POLITIK
- Survei Pascapencoblosan
- GOSSIP JALANAN ( SLANK )
- KEBEBASAN PERS
- 27 Parpol Daftarkan Diri
- SBY: Sinergi di Kabinet Mengkhawatirkan
- Mencari Roh
- POLITIKA
- Hilangnya Roh Keutamaan
- Transparansi Sepenuh Hati?
- Gus Dur: Muhaimin Mundur, Otomatis Muktamar Luar B...
- Tak Ada Angin Bahas Posisi Muhaimin Sebagai Wakil ...
- Ali Masykur Akan Tanda Tangani Surat Atas Nama Ket...
- Konsolidasi Kubu Muhaimin Berlanjut
- Mengapa Gus Dur Tunda Tunjuk Pjs Ketua Umum PKB?
- Musyafa' Buka-bukan Soal Yenny - Sigid di Muspim P...
- Muspim Dukung Cak Imin Reshuffle Pengurus DPP PKB
- Lily Wahid: Gus Dur dan Yenny Dimainkan Orang Lain
- Dukung Imin, 100 Kiai Minta PBNU Turun Tangan
- Demi Ayat-ayat (Cinta) Konstitusi
- Calon Perseorangan
- Kisruh PKB (2)
- Kisruh PKB (1)
- Pengurus Golkar Jateng Lebih Gemuk
- Moeslim Abdurrahman: Apa Kekuatan Saya di PKB?
- Manusia Setengah Dewa (2)
- TAJUK RENCANA
- Perseorangan, Paling Cepat Juli
- Negeri yang Lapar
- Negara Gagal?
- Perselisihan Bush-Putin Kian Meruncing
- Manusia Setengah Dewa
- Muhaimin Iskandar:
- Dipecat Gus Dur Itu Rahmat
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Menimbang Ramalan Jayabaya
- Reformasi Birokrasi Bukan Birokratisasi Reformasi
- Reformasi Birokrasi Bukan Birokratisasi Reformasi
- Perseorangan Bisa Ikut Setelah UU Sah
- Perseorangan Bisa Ikut Setelah UU Sah
- Hasyim: Parpol Islam Tak Laku Sampai Kapanpun
- Republik Ini Butuh Pemimpin, Bukan Majikan
-
▼
April
(114)
No comments:
Post a Comment