Saturday, April 19, 2008

Pemilu 2009

Kampanye Mulai 8 Juli 2008
Sabtu, 19 April 2008 | 00:26 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima laporan Komisi Pemilihan Umum mengenai tahapan yang akan dilaksanakan menuju pemilu, 5 April 2009. KPU melaporkan sembilan peraturan yang dibuatnya. Salah satu peraturan itu menyebut pelaksanaan kampanye partai politik dimulai 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009.

Dalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2008, kampanye dilaksanakan oleh partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu 2009. Pengumuman partai politik peserta Pemilu 2009 dilakukan KPU pada 5 Juli 2008.

Karena peraturan KPU terutama tentang kampanye ini berbeda dengan peraturan KPU saat Pemilu 2004, Presiden menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga negara agar memahami betul hak dan kewajibannya dalam pemilu.

”Terutama karena pelaksanaan Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, perlu penjelasan dan sosialisasi sehingga masyarakat betul-betul memahami hak dan kewajibannya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Jumat (18/4), dalam jumpa pers bersama semua anggota KPU.

Soal kampanye, misalnya, itu sudah dimulai tiga hari setelah pengumuman parpol peserta Pemilu 2009. ”Jangan ada protes kampanye dini karena peraturan memperbolehkannya mulai tanggal 8 Juli 2008,” lanjutnya.

Independensi KPU

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, yang turut mendampingi Presiden menerima KPU, Presiden mengharapkan KPU sukses melaksanakan tugas dengan melakukan persiapan dan perlengkapan yang diperlukan. Presiden minta agar KPU daerah segera dibentuk untuk kesuksesan KPU.

Menurut Andi Mattalatta , Presiden menghormati independensi KPU dalam menjalankan tugas. Untuk itu, KPU harus tegar dengan independensi yang dipegangnya. (INU)

No comments:

A r s i p