Thursday, April 17, 2008

Ketua BPK : Memangnya MA Lembaga Penitipan Uang?



Anwar Nasution

Kamis, 17 April 2008 | 15:32 WIB

JAKARTA, KAMIS - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kembali menyentil Mahkamah Agung (MA). Perseteruan kedua lembaga ini berawal dari tidak maunya MA diperiksa oleh BPK.

Usai menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK pada Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V DPR, Anwar mempertanyakan pernyataan Ketua MA Bagir Manan yang menyatakan bahwa uang perkara merupakan uang titipan. "Coba lihat, ada rekening atas nama Bagir Manan tujuh koma sekian miliar. Uang titipan katanya, ada uang anggaran negara, ada uang titipan, ada uang sukarela uangnya Harini dari Probolah. Mana ada yang seperti itu. Tadi disebutkan uang perkara itu uang titipan. Titipan dari siapa? Memangnya MA lembaga penitipan?," kata Anwar.

Ketika ditanya apakah MA melanggar hukum, Anwar mengatakan seharusnya MA memberi teladan dalam penegakan hukum. "Dalam keadaan seperti ini, dari dulu saya katakan pungli kan ini? Tidak ada dasarnya. Dia hanya bikin peraturan sendiri, tidak mengacu pada UU Pajak, tidak mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak. Itu namanya pungli. Sama saja kalau Ketua BPK minta uang ke DPD tiap kali diperiksa. Itukan pungli namanya," ujar dia lagi.

Anwar kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa lewat dari pemeriksaan BPK. Ia pun menyatakan tak akan ada mediasi untuk masalah hukum. Oleh karena itu, melaporkan kepada polisi dikatakannya menjadi solusi satu-satunya. "Ke polisi pelan-pelanlah. Capek kita ini gini-gini terus. Kalau ada orang yang tidak mau diperiksa, melanggar UU yang dibuat DPR. Kita tidak punya alat untuk memaksa, alat paksanya polisi," tegas Anwar.

Jawaban mengejutkan juga datang dari pria yang punya gaya bicara ceplas ceplos ini, saat ditanya bahwa MA berkelit dari pemeriksaan BPK dengan dalih ketentuan di HIR (KUH Perdata). "Itu goblok itu. Kok bisa kerja di MA orang kaya gitu. Goblok itu, tulis ya, Goblok!," tandasnya. (ING)

No comments:

A r s i p