Friday, June 15, 2007

Martabat DPR Rusak
Pecahnya Pimpinan Memalukan

Jakarta, Kompas - Konflik antara Ketua DPR Agung Laksono dan ketiga wakilnya menunjukkan rendahnya soliditas di antara pimpinan DPR. Munculnya kepentingan-kepentingan sempit dari kelompok tertentu yang diusung oleh para pimpinan DPR justru merugikan martabat DPR secara keseluruhan.

"Martabat DPR yang sudah rusak, kedodoran, dan kehilangan kredibilitasnya semakin rusak oleh kelakuan pimpinan DPR sendiri," kata pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, Kamis (14/6) di Jakarta.

Ia menanggapi terungkapnya dua versi surat dari pimpinan DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Zaenal Ma’arif.

Surat pertama dikeluarkan Ketua DPR Agung Laksono, sedangkan surat kedua dikeluarkan tiga Wakil Ketua DPR, yaitu Soetardjo Soerjogoeritno, Muhaimin Iskandar, dan Zaenal Ma’arif. Inti surat Agung mengusulkan KPU memproses PAW Zaenal, sedangkan surat tiga Wakil Ketua DPR meminta KPU untuk tidak melanjutkan proses pengajuan PAW Zaenal.

Guru besar ilmu politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, mengatakan, jika pengiriman surat PAW Zaenal Ma’arif ke KPU yang dilakukan Agung Laksono belum dibicarakan dengan pimpinan DPR lainnya, surat tersebut memang perlu ditarik kembali.

Maswadi menilai apa yang dilakukan Partai Bintang Reformasi (PBR) menarik Zaenal Ma’arif sudah tepat. Jika seseorang anggota DPR tidak lagi menjadi anggota partai, dia berhenti pula menjadi anggota DPR dari partai itu dan tidak dapat pindah ke partai lain.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menilai masing-masing pimpinan DPR berusaha menjaga kursi masing-masing.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Bivitri Susanti mengatakan, perselisihan ini menunjukkan adanya kekacauan pimpinan DPR dalam memahami peran sebagai juru bicara.

"Pimpinan DPR itu hanya juru bicara dari seluruh anggota yang sama-sama dipilih, tidak ada hierarki," katanya.

Menurut Hadar Gumay, KPU perlu lebih dahulu minta klarifikasi kepada pimpinan DPR soal dua surat itu. Keputusan pimpinan DPR itu harus dikeluarkan secara kolektif, tetapi juga sebaiknya tidak melibatkan Zaenal.

"KPU saya kira tidak perlu untuk memprosesnya atau bahkan sampai mengeluarkan surat hasil verifikasi tentang calon pengganti Zaenal Ma’arif. Dalam kondisi sekarang sangat mungkin akan ada konsekuensi hukum yang akan melibatkan KPU," ujarnya.

Memalukan

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem S mengatakan, perpecahan antara Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR dinilai sebagai peristiwa memalukan. (MZW/NWO/SUT)

No comments:

A r s i p