Thursday, June 21, 2007

Setoran ke Parpol Perlu Dilegalkan

Korupsi Kepala Daerah untuk Kembalikan "Modal"

Jakarta, Kompas - Slamet Kirbiantoro, yang turut penjaringan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rabu (20/6) di Jakarta, mengimbau agar setoran dana dari calon kepala daerah kepada partai politik diatur dan dilegalkan. Legalisasi itu diperlukan agar jumlah setoran dapat dibatasi serta tak ada pemerasan terhadap calon.

"Di negara maju, setoran dana ke parpol pun dilegalkan dan dibatasi jumlahnya. Tanpa pembatasan, parpol di Indonesia akan cenderung menggelar ’lelang’ dan penyetor terbesar yang didukung," kata Kirbiantoro dalam diskusi tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Kirbiantoro, pengaturan setoran dana ke partai sebaiknya tak diseragamkan, berbeda untuk jabatan bupati, wali kota, atau gubernur beserta wakilnya. Pembedaan juga dapat dilakukan dengan kategori kota besar atau kecil, provinsi maju atau tertinggal.

Setoran ke parpol, lanjut Kirbiantoro, bisa dimaklumi karena organisasi selalu membutuhkan dana untuk menjaga geraknya. Namun, setoran dalam jumlah tak wajar untuk meloloskan seseorang menjadi calon kepala daerah memicu terjadinya korupsi.

Banyaknya kasus korupsi di daerah dinilai sebagai akibat dari tingginya setoran yang diminta parpol kepada calon kepala daerah. Untuk mengembalikan modal politiknya itu, kepala daerah mencari jalan pintas dengan melakukan korupsi.

Kondisi yang sama juga terjadi pada kasus korupsi yang dilakukan anggota legislatif. Adanya prinsip mengembalikan "modal" menyebabkan korupsi terus merajalela.

Sebelumnya, dia mengaku sebagai bakal calon kepala daerah yang diperas oknum pengurus parpol. Kirbiantoro dijanjikan jabatan wakil gubernur Jakarta asal menyerahkan dana miliaran rupiah. Dia mengakui, sebagian dana itu sudah dikembalikan.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ Fahrul Latief mengatakan, praktik politik uang dalam pilkada harus dihentikan jika ingin mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan tidak korupsi. Politik uang dalam proses pencalonan melalui parpol hanya akan menutup peluang bagi calon yang berkualitas, tetapi tidak memiliki dana berlebih. (ECA)

No comments:

A r s i p