Friday, June 22, 2007

Napas Segar Demokrasi

Indra J Piliang

Para penggagas Gerakan Jakarta Merdeka tidak pada posisi untuk mendelegitimasi partai politik. Gerakan ini percaya bahwa partai politik adalah bagian terpenting dalam demokrasi prosedural dan perwakilan. Bangunan konstitusi juga mencantumkan partai politik sebagai fondasi penting dalam proses kandidasi presidensial dan legislatif.

Maka, ketika ada pendapat yang menyebutkan bahwa gerakan masyarakat sipil yang mengusung kandidat perseorangan sebagai ciri yang berjalan sungsang dengan upaya purnawirawan tentara, tentu persoalan ini layak dijernihkan. Begitu pula dengan asumsi bahwa para pengusung kandidat perseorangan sebagai ahistoris. Anggapan, tuduhan, dan asumsi itu memerlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Demokrasi tentu tidak bisa diletakkan pada ruang vakum. Tidak ada diktum yang menyebut bahwa demokrasi di satu negara bisa diterapkan pada negara lain secara persis sama dengan mengabaikan sama sekali aspek sosial, politik, demografis, atau sejarahnya. Demokrasi bukanlah replika yang bisa mengatasi perbedaan situasi empirisnya tanpa penyesuaian. Alam pikiran Yunani memang berkembang dalam benak para pendiri bangsa, tetapi praktik demokrasi yang diterapkan berlainan. Berdasarkan UUD Sementara tahun 1950, Indonesia menghasilkan Pemilihan Umum (Pemilu 1955) yang membolehkan peserta perseorangan, partai politik lokal dan partai politik nasional.

Dari titik Pemilu 1955 itu mengalir mata air pemikiran-pemikiran politik yang khas Indonesia, sekalipun pada prinsipnya dikendalikan oleh para tokoh besar yang menjalankan UUD 1945 sesuai dengan tafsir penguasa. Lewat amandemen UUD selama empat kali, sejumlah prinsip ketatanegaraan dan pernak-pernik demokrasi baru diterapkan, sekalipun bukan lewat pemikiran yang matang.

Perubahan terpenting adalah memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Sekalipun dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik, individu pemilih menjadi penentu. Pemilih adalah subyek yang otonom atau independen, seperti seseorang yang berhadapan dengan menu makanan yang beragam untuk dipilih dan dicerna. Sementara dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD justru yang menentukan adalah nomor urut dalam daftar calon yang diusung partai politik, sekalipun pemilih juga bisa mencoblos sang calon dan tanda-gambar partai politiknya. Bintang dan magnet Pemilu 2004 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena juga dipromosikan sejak pemilu legislatif yang digelar terlebih dahulu.

DPD dan pengalaman Aceh

Giliran perubahan berikut adalah perkenalan yang singkat dengan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Walau tidak banyak yang paham, para kandidat perseorangan mengikuti proses pemilihan ini. Patut diduga bahwa sejumlah kandidat yang berhasil terpilih sebetulnya juga didukung oleh semacam "organisasi bayangan", baik itu partai-partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, sampai organisasi keagamaan. Akan tetapi, karena para calon itu hanya mencantumkan nama dan UUD menyebut sebagai calon perseorangan, maka ini menjadi bukti kedua setelah Pemilu 1955 bahwa calon perseorangan bukanlah tidak dikenal dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia pada alam kemerdekaan. Calon perseorangan sangat terang bersifat historis.

Dan, serba kebetulan, ketika sejumlah calon yang mengikuti proses penyaringan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta gagal, proses pengujian atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon adalah bakal calon kepala daerah di luar Jakarta yang merasa terampas hak-haknya dan terlanggar kebebasannya. Karena jadwal persidangan bertepatan dengan hari terakhir pencalonan kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di KPUD, banyak orang yang tergelincir dan menyangka bahwa yang diuji adalah undang-undang menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. Padahal, sesuai dengan UU No 32/2004, pilkada di DKI Jakarta juga tidak dikecualikan.

Jadi, pengujian UU No 32/2004 dan Pilkada DKI Jakarta adalah dua peristiwa yang terpisah. Hanya atas inisiatif para tokoh, termasuk deklarator Gerakan Jakarta Merdeka, maka proses pengujian di MK itu mendapatkan kunjungan mendadak dan ramai. Apabila keputusan hakim konstitusi meloloskan calon perseorangan sebagai peserta pilkada dalam persidangan di MK itu, pintu kandidat perseorangan akan dibuka di seluruh Nusantara.

Termasuk yang akan diubah adalah pemilihan kepala daerah di Aceh. Sesuai dengan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka pilkada di Aceh untuk kali pertama melibatkan kandidat perseorangan. Artinya, untuk pilkada tahun 2011 nanti, kandidat perseorangan tidak lagi bisa dicalonkan di tanah Aceh karena sudah harus melewati partai politik nasional dan partai politik lokal. Jadi, jika dikatakan bahwa di Aceh diperbolehkan kandidat perseorangan juga tidak sepenuhnya benar karena hanya diberlakukan untuk satu kali. Syaratnya pun berat, yakni 3 persen dari jumlah penduduk.

Begitu juga argumen yang menyebutkan, "kandidat independen menang di Aceh". Argumen itu kurang akurat, mengingat Irwandi Jusuf adalah tokoh penting Gerakan Aceh Merdeka dan Muhammad Nazar adalah pentolan utama Sentra Informasi Referendum Aceh. Keduanya tetap memiliki organisasi pendukung yang kebetulan tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada. Dalam keadaan Aceh yang unik, yakni pascatsunami dan pascakonflik, kehadiran "kandidat perseorangan" ini memberi ruang bernapas lebih lega bagi paru-paru demokrasi.

Kesegaran napas itu pula yang diperlukan dalam tatanan demokrasi Indonesia yang dikungkung dan dikendalikan oleh partai-partai politik. Bukan karena tidak percaya kepada partai politik, melainkan lebih memberikan kesempatan kepada demokrasi supaya tumbuh lebih subur, mengakar, dengan banyak pilihan. Suatu ketika, nanti, rasionalitas politik pastilah bergerak kepada kesenyawaan dan kesamaan visi tokoh perseorangan yang berkualitas, dengan partai politik yang sehat sehingga dikotomi keduanya menjadi pilihan yang sulit.

Indra J Piliang Analis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta

No comments:

A r s i p