Saturday, June 23, 2007

Syariat Islam
Ridwan Saidi Luncurkan Buku

Jakarta, Kompas - Tokoh umat Islam, Ridwan Saidi, hari Kamis (21/6) di Jakarta meluncurkan buku berjudul Status Piagam Jakarta Menurut Tinjauan Hukum dan Sejarah. Dalam peluncuran buku tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban memberikan pidato pembukaan.

Diskusi buku yang dimoderatori Ahmad Sumargono itu menghadirkan mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia Munarman sebagai pembahas.

Dalam diskusi tersebut, Ridwan Saidi mengatakan, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan menyatakan kembali ke UUD 1945, itu termasuk dengan Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan UUD 1945.

Ridwan menjelaskan bahwa pengakuan terhadap syariat Islam bagi pemeluknya ini hanya meneruskan saja tradisi pengakuan terhadap hukum adat yang sudah lebih dulu hidup. Bahkan, ketika Belanda berkuasa, hukum Islam diakui.

Sementara MS Kaban yang juga Menteri Kehutanan pada Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, generasi muda Islam banyak lupa dengan spirit Piagam Jakarta. Padahal, Piagam Jakarta merupakan hak konstitusional umat Islam sejak negara ini diproklamasikan. Apalagi Piagam Jakarta merupakan hasil dialog beragam pemikiran yang ada pada saat itu.

"Kalau tidak menghayati kembali isinya, sama saja kita mengabaikan hak kita di Indonesia. Hak ini harus dipulihkan, bukan untuk membuka luka lama. Tapi ini hak kita sebagai umat Islam," ujar Kaban.

Kaban mengatakan, kata-kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya di Piagam Jakarta, sebenarnya, sudah menjelaskan bahwa syariat Islam tidak diberlakukan pada semua umat beragama.

Dalam pengantar diskusinya, Ahmad Sumargono mengatakan, syariat Islam dalam Piagam Jakarta itu diberlakukan hanya untuk umat Islam, bukan pemeluk agama lain. (mam)

No comments:

A r s i p