Wednesday, October 31, 2007

Aturan Calon Perseorangan Harus Segera Selesai


Jakarta, Kompas - Aturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung diharapkan segera selesai agar tak ada kekosongan hukum dalam hal pencalonan kepala daerah. Saat ini proses perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk calon perseorangan masih di Badan Legislasi DPR.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Djafar Badjeber, Selasa (30/10), mengatakan, ketika berkunjung ke daerah-daerah, salah satu masalah yang diungkapkan masyarakat adalah kekosongan hukum Pasal 59 Ayat 1 UU No 32/2004 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyelesaikan revisi aturan itu. Saya bukan membela calon perseorangan, tetapi ada kekosongan hukum di sini dan berpotensi untuk digugat oleh masyarakat. Jadi jangan sampai ada persoalan hukum yang menyusul," kata Djafar.

Secara terpisah, anggota Badan Legislatif (Baleg), Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) mengungkapkan, proses pembahasan revisi UU No 32/2004 mengenai calon perseorangan di Baleg DPR sudah selesai. Selanjutnya, hasil dari Baleg DPR akan disampaikan ke Sidang Paripurna DPR.

"Sebenarnya akan dibawa ke sidang paripurna kemarin, tetapi belum jadi. Mudah-mudahan nanti sidang paripurna pertama kali, hasil dari baleg akan dibacakan," kata Saifullah.

Dalam draf revisi UU No 32/ 2004, Baleg DPR menyepakati besar dukungan untuk calon perseorangan adalah 3-15 persen dari jumlah penduduk. Angka itu dibagi dalam tujuh kategori, yaitu tiga persen, lima persen, tujuh persen, sembilan persen, 11 persen, 13 persen, dan 15 persen. Penentuan besar dukungan bergantung pada jumlah penduduk setiap daerah.

"Hasil dari Baleg DPR ini tidak mungkin ada perubahan lagi. Kemarin memang sempat melebar sampai ada usulan soal usia calon kepala daerah, tetapi ini akan melampaui masalah untuk revisi UU No 32/2004 karena kami kan hanya merevisi sesuai dengan keputusan MK," kata Saifullah.

Ia menjanjikan revisi UU No 32/2004 ini akan selesai akhir tahun ini. Dengan demikian aturan calon perseorangan ini bisa dipakai untuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2008. "Saya kira tidak perlu peraturan pemerintah untuk itu," ujar Saifullah. (SIE)

No comments:

A r s i p