Tuesday, October 30, 2007

KPU Susun Jadwal Pemilu 2009


RUU Politik Selesai Akhir Tahun

Jakarta, Kompas - Meski paket RUU Bidang Politik belum diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, Komisi Pemilihan Umum akan menyusun program jadwal dan tahapan Pemilu 2009. Penentuan hari H pencoblosan Pemilu 2009 juga akan disiapkan supaya KPU mempunyai patokan dalam bekerja.

Demikian disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Senin (29/10). Rapat pleno KPU untuk membicarakan penyelesaian pilkada Maluku Utara, menyusun visi misi KPU, serta menyusun program jadwal dan tahapan Pemilu 2009, kemarin, batal digelar. Hal itu karena hanya ada empat anggota KPU yang berada di Jakarta sehingga tidak memenuhi kuorum.

”Sambil menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta RUU Partai Politik, KPU akan menyusun jadwal tahapan Pemilu 2009. Dengan catatan kalau ada perubahan dalam undang-undang yang baru, maka jadwal akan disesuaikan. Jadi ini masih jadwal sementara,” kata Hafiz.

Beberapa jadwal tahapan pemilu yang akan ditentukan oleh KPU adalah pendaftaran pemilih, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, dan hari H pemungutan suara. Menurut Hafiz, untuk hari H pencoblosan, KPU bisa berpatokan pada pemilu sebelumnya.

”Untuk pemilu mendatang, bisa saja direncanakan 5 April 2009, dan kita akan menarik mundur ke belakang, tahapan apa saja yang akan disiapkan,” ujar Hafiz.

Mengenai kapan selesainya RUU Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta RUU Partai Politik, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjanjikan dua undang- undang itu akan diselesaikan akhir tahun ini, sesuai dengan jadwal.

”Insya Allah, kalau dilihat dari jadwal, akhir tahun ini dapat selesai. Sebentar lagi akan masuk ke panitia kerja, dan di panja saya kira akan lebih cepat kerjanya dibandingkan dengan di pansus kemarin,” kata Mardiyanto.

Pegangan awal

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay mengatakan, penyusunan jadwal dan tahapan pemilu bisa saja dilakukan sebagai pegangan awal untuk KPU dalam bekerja. ”Itu akan lebih baik, daripada belum sama sekali, karena kalau dilihat dari kerangka waktu menuju tahun 2009, KPU memang harus bersiap-siap mulai sekarang,” kata Hadar.

KPU bisa belajar dari pemilu sebelumnya, paket undang-undang bidang politik baru selesai Maret 2003, sementara pemilu harus digelar pada April 2004.

”Kalau nanti akan terjadi lagi, paling lambat undang-undang selesai bulan Maret 2008 maka KPU hanya punya waktu satu tahun lebih sedikit,” kata dia. (SIE)

No comments:

A r s i p