Monday, October 22, 2007

Vonis Bebas


FPSB: Eksekusi 33 Anggota DPRD

Padang, Kompas - Forum Peduli Sumatera Barat mendesak kejaksaan segera mengeksekusi 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat yang dijatuhi vonis penjara lewat kasasi Mahkamah Agung. Kejaksaan juga perlu segera mengajukan peninjauan kembali atas vonis bebas dari Mahkamah Agung kepada 10 anggota DPRD yang terlibat dalam kasus yang sama.

Saat ini, ke-33 mantan anggota DPRD itu mengajukan peninjauan kembali atas keputusan MA yang memvonis mereka bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumbar tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar.

Pengajuan peninjauan kembali itu didasarkan pada keputusan bebas oleh MA pada 10 Oktober 2007 terhadap 10 mantan anggota DPRD Sumbar, yang juga terlibat kasus yang sama namun diajukan dalam berkas berbeda.

Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) Zenwen Pador, dalam keterangan persnya, Minggu, mengatakan, kejaksaan tidak punya alasan untuk menunda eksekusi terhadap 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat yang sudah terpidana itu.

"Kalau ternyata kejaksaan tidak juga melakukan eksekusi, maka jelas bahwa kejaksaan memang bagian tidak terpisahkan dalam skenario hitam penegakan hukum korupsi di daerah," ucap Zenwen.

FPSB juga mencatat, tertahannya kasasi satu berkas terakhir sejak tahun 2005, menjadi sebuah alasan bagi kejaksaan untuk tidak mengeksekusi 33 terpidana lain. Padahal, empat berkas dari 33 mantan anggota DPRD ini sudah diputus MA tahun 2005. Seharusnya, ke-33 terpidana ini tetap dieksekusi.

Di tempat terpisah, Badan Anti Korupsi (Bako) Sumbar pesimis ke-33 mantan anggota DPRD itu akan dieksekusi sesuai dengan keputusan MA, terutama setelah pengabulan kasasi satu berkas terakhir.

"Setelah pengabulan kasasi oleh MA untuk 10 mantan anggota DPRD, peninjauan kembali vonis MA untuk 33 anggota DPRD yang lain kami prediksi akan dikabulkan juga. Artinya, eksekusi tidak akan pernah terjadi," ucap Charles Simabura, Manajer Program Bako Sumbar.

Hingga kini, Bako Sumbar belum bisa memahami alasan majelis hakim di MA yang mengabulkan kasasi 10 anggota DPRD ini, sementara empat berkas lain dalam kasus yang sama sudah diputus bersalah oleh MA juga. (ART)

No comments:

A r s i p