Sunday, October 7, 2007

RUU KIP
Keterbukaan Birokrasi Sulit Diwujudkan

Jakarta, Kompas - Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah berlangsung tujuh tahun menunjukkan sulitnya menjadikan birokrasi Indonesia lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Upaya birokrat untuk menutup diri terus dilakukan dengan memunculkan RUU tandingan, seperti RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi Hukum Nasional, M Fajrul Falaakh, dalam diskusi publik "Kontribusi RUU KIP bagi Reformasi Tata Pemerintahan/ Birokrasi di Indonesia", Jumat (28/9).

Mengubah kultur birokrasi Indonesia yang dikenal mapan tapi kurang berkualitas merupakan perkara yang sulit. "RUU KIP merupakan awal usaha untuk menundukkan birokrasi dalam rezim yang lebih demokratis," kata Fajrul.

Usaha menutup informasi dari sebuah badan publik dinilai Fajrul lebih sebagai upaya menutupi informasi pejabat badan publik. Pengecualian informasi dari badan publik yang dapat dibuka hanyalah informasi yang tidak bersifat privasi.

Menurut Deputi Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi Agus Sudibyo, masalah utama dari pembahasan RUU KIP adalah keinginan dari pemerintah untuk mengecualikan BUMN/BUMD sebagai badan publik. Pemerintah beralasan keterbukaan dalam BUMN/BUMD mengganggu daya saing bisnis lembaga tersebut.

"Pemerintah ingin BUMN/ BUMD dikecualikan dari badan publik karena BUMN/BUMD masuk rezim bisnis yang tidak bisa dibuka," kata Agus.

Keterbukaan informasi BUMN/BUMD sebenarnya dapat dibatasi melalui informasi yang dikecualikan. Namun, pemerintah justru ingin mengecualikan lembaganya dari keterbukaan, bukan jenis-jenis informasinya.

Alasan pemerintah tersebut juga ditentang Penasihat Senior HAM, Reformasi Hukum dan Peradilan UNDP-Indonesia Mas Achmad Santosa. Penelitian menunjukkan perusahaan publik yang semakin terbuka justru semakin memiliki daya saing.

Ketertutupan BUMN/BUMD bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB. Keengganan menjadikan BUMN/BUMD sebagai badan publik akan membuat upaya membentuk tata pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi Indonesia semakin sulit.

Ketua Panja RUU KIP Arief Mudatsir Mandan menambahkan, tidak ada alasan obyektif yang dapat dijadikan untuk membuat BUMN/BUMD tak tersentuh kewajiban membuka informasinya bagi publik. (MZW)

No comments:

A r s i p