Monday, October 15, 2007

RUU Pemilu


Ambang Batas untuk Penyederhanaan Parpol

Jakarta, Kompas - Pengertian ambang batas atau electoral threshold untuk partai politik dalam keikutsertaan pemilihan umum harus dikembalikan pada makna umumnya dalam RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Makna umumnya adalah ambang batas digunakan untuk membatasi keikutsertaan parpol dalam mengambil kursi di DPR jika tidak memenuhi ketentuan persentase ambang batas di DPR.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dalam pernyataan persnya, Minggu (14/10). "Parpol yang tidak memenuhi ambang batas kursi di DPR harus menyerahkan perolehan kursinya kepada parpol lain yang lolos, tentu dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam undang-undang atau dalam kontrak bersama antarparpol," kata Ray.

Menurut dia, pengertian ambang batas kursi yang digunakan selama ini merupakan alat ukur bagi sah atau tidak sahnya parpol untuk dapat terus-menerus mengikuti pemilu sebagai parpol. Misalnya untuk Pemilu 2009 sudah dipastikan bahwa parpol yang tidak mencapai 3 persen kursi di DPR harus bergabung dengan parpol lain, bisa yang sudah lolos ambang batas kursi atau yang tidak lolos ambang batas kursi, atau membuat parpol baru.

Mengerucut

Dengan adanya pengertian itu, lanjut Ray, koalisi parpol sebagai suatu keharusan. "Koalisi yang dimaksud tak melulu bersifat permanen, apalagi menjurus kepada fusi parpol. Parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi masih tetap dapat eksis dalam dirinya dan melakukan aktivitas parpol sebagaimana mestinya," ujar dia.

Dengan demikian, sambung dia, pengertian ambang batas kursi juga akan mengerucutkan parpol dalam koalisi sederhana. (SIE)

No comments:

A r s i p