Sunday, October 7, 2007

wakil rakyat
Tidak Boleh Sembarang "Recall"

Jakarta, Kompas - Partai politik tetap perlu diberi hak recall, yaitu menarik kembali anggotanya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hak itu tidak boleh dilakukan semena-mena sehingga dapat membungkam mulut wakil rakyat dalam menyuarakan suara rakyat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti mengemukakan pandangan itu, Sabtu (29/9), menanggapi perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Keputusan partai untuk menarik anggotanya dari DPR itu, menurut Bivitri, harus melalui proses demokratis, yaitu didahului dengan klarifikasi, diputuskan dalam rapat pleno, keputusannya pun transparan.

"Partai juga berkewajiban melampirkan laporan berita acara rapat internal itu ke DPR dan terbuka untuk publik," katanya.

Agar hak recall tidak disalahgunakan untuk membungkam anggota DPR dalam menyuarakan jeritan rakyat, maka undang-undang pun harus menjamin adanya kebebasan berpendapat dari segala bentuk sanksi partai.

Sebaliknya, untuk mencegah hak recall ini disalahgunakan pimpinan partai guna melindungi anggota DPR yang melanggar hukum, maka kewenangan recall pun harus diberikan kepada Badan Kehormatan. Dengan demikian, apabila pimpinan partai melindungi anggotanya, Badan Kehormatan bisa memberhentikannya dengan mekanisme lain.

Dalam pembahasan di tingkat panitia khusus akhir pekan lalu, soal hak partai dalam mengusulkan pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD ini belum tercapai kesepakatan. Materi ini akan dibahas lebih lanjut di forum panitia kerja.

Rumusan yang diajukan pemerintah tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002. Rumusannya, "Partai politik berhak mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Fraksi Partai Golkar (F-PG) menghendaki rumusan lebih rinci. Usulan pemberhentian anggota di DPR dan DPRD harus atas dasar pertimbangan hukum dan ketentuan partai yang bersifat mengikat dan final. "Ini penting agar jangan sampai proses pergantian antarwaktu anggota DPR di tingkat pimpinan partai itu tidak dilakukan sesuka hati," kata Azhar Romli dari F-PG.

Wakil Ketua Pansus RUU Parpol dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Helmy Faishal Zaini mengharapkan hak recall dinyatakan secara tegas merupakan rezim parpol. Pemerintah pun tidak bisa mengintervensi. (sut)

No comments:

A r s i p