Wednesday, February 20, 2008

Jumlah Kursi DPR Sebanyak 560



Lobi Menjadi Pertarungan

Rabu, 20 Februari 2008 | 02:06 WIB

Jakarta, Kompas - Proses akhir RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD di lingkup fraksi DPR berlangsung alot. Perhitungan soal eksistensi partai politik selepas Pemilihan Umum 2009 menjadi dasar yang menjadikan adanya tarik ulur dan ”tawar-menawar” antarparpol yang memperumit pembahasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, sampai dengan Selasa (19/2) pukul 22.30, baru soal besaran daerah pemilihan yang sudah disepakati lewat lobi antarpimpinan fraksi di DPR, yang berlangsung di Hotel Santika, Jakarta.

Materi yang paling alot diperdebatkan adalah soal penerapan ketentuan ambang batas (parliamentary threshold/PT dan electoral threshold/ET) berikut metode penghitungan suara dan pembagian kursi, belum mencapai titik temu.

Dengan ketentuan PT, parpol yang perolehan suaranya tidak mencapai persentase tertentu tidak berhak mengirimkan wakilnya ke parlemen.

Sementara ketentuan ET menjadikan parpol yang perolehan kursinya tidak mencapai batas tertentu tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya.

Dari informasi yang dihimpun Kompas, Selasa, sejumlah parpol menginginkan pemberlakuan PT secara ketat untuk Pemilu 2009. Besaran PT 1-3 persen secara nasional. Sementara ketentuan ET yang sudah ”menghukum” parpol peserta Pemilu 2004 untuk kesertaan pada Pemilu 2009 tetap tidak akan dihapuskan karena sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Pemilu.

Sebelumnya, dalam forum lobi sempat muncul alternatif pemberlakuan PT dengan parpol yang memiliki kursi DPR hasil Pemilu 2004 bisa langsung menjadi partai politikl peserta Pemilu 2009.

Ketua Bidang Politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara terpisah berpendapat, sebaiknya hanya ketentuan ET yang diadopsi untuk Pemilu 2009. Tidak boleh ketentuan PT dan ET diterapkan bersamaan karena terlalu berat dan bahkan cenderung kejam.

Sementara itu, lobi pada Senin malam lalu baru menuntaskan rumusan jumlah kursi DPR pada Pemilu 2009. Untuk Pemilu mendatang, jumlah kursi DPR ditetapkan ”sebanyak-banyaknya” 560 kursi. Jumlah kursi DPR bisa penuh 560 kursi, tetapi bisa juga pengisiannya menjadi ”sebanyak- banyaknya”, terkait dengan pemberlakuan PT.

Alokasi kursi DPR tiap provinsi sekurang-kurangnya sama dengan Pemilu 2004. Tambahan 10 kursi dibandingkan dengan saat Pemilu 2004 kemungkinan akan didistribusikan untuk Sulawesi Barat dan Jawa Timur (masing- masing 3 kursi) serta Jawa Barat dan Jakarta (masing-masing 2 kursi).

Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar), setelah lobi tuntas, Rabu siang ini dijadwalkan rapat panitia kerja untuk mendengarkan laporan tim perumus atau tim sinkronisasi terhadap materi RUU, termasuk materi yang belum disepakati. (dik)

No comments:

A r s i p