Tuesday, February 12, 2008

Tak Ada Guna Lobi Tanpa Kompromi



Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD bakal memakan waktu lebih lama jika tidak ada kemauan semua pihak untuk berkompromi dalam forum lobi. Jika masing-masing fraksi tetap bersikukuh pada pendapatnya, pengambilan keputusan dengan pemungutan suara tidak terelakkan agar RUU bisa cepat disepakati.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) di Jakarta, Senin (11/2), mengingatkan, sejauh ini forum lobi masih berlangsung di internal DPR. Setelah ada kesepakatan antarfraksi DPR, rumusan yang disepakati masih harus dibahas bersama pemerintah.

Saifullah kurang optimistis proses akan cepat rampung jika lobi seperti selama ini terus dipertahankan. Tanpa ada kesediaan berkompromi, forum lobi tidak efektif. Karena itu, F-KB berpandangan bahwa mekanisme pemungutan suara (voting) merupakan pilihan yang lebih realistis. ”Kasihan KPU-nya kalau RUU terlambat,” katanya.

Seperti diberitakan kantor berita Antara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, Minggu (10/2), meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Pemilu. Jika RUU belum selesai sampai akhir Februari 2008, KPU bisa saja menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Kelambatan pengesahan UU Pemilu bisa berpengaruh pada pelaksanaan seluruh proses tahapan pemilu. Pihak KPU secara teratur telah melakukan pertemuan internal untuk membahas sejumlah rancangan atau draf dan program regulasi pelaksanaan pemilu. ”Ada poin yang isinya mendesak DPR agar segera menyelesaikan RUU Pemilu,” kata Andi.

Namun, Ketua Pansus RUU Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II) menyebutkan, KPU tidak perlu ”mengancam” DPR dan pemerintah terkait dengan penyelesaian RUU.

Menurut dia, DPR maupun pemerintah tetap sangat mempertimbangkan soal jadwal pemilu. Hanya saja, DPR dan pemerintah berkepentingan untuk memastikan perbaikan kualitas pelaksanaan pemilu. Tugas KPU adalah penyelenggara pemilu dengan dasar ketentuan undang-undang.

Soal lobi yang masih terus berjalan, Ferry mengakui kesulitan mencapai kesepakatan jika masing-masing fraksi bersikukuh pada pendapatnya. Semestinya, setiap fraksi bisa berkompromi, bersedia ”turun” dari tawaran awal.

”Voting pun tidak serta-merta menyelesaikan persoalan karena rumusan hasil voting pun tidak bisa berdiri sendiri, pasti berimbas pada ketentuan lain,” kata Ferry. (dik)

 

No comments:

A r s i p