Saturday, February 2, 2008

Tahapan Pemilu Bisa Mulur


Sabtu, 2 Februari 2008 | 07:50 WIB

Jakarta, Kompas - Meski Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD belum selesai, Komisi Pemilihan Umum sudah mulai menyusun jadwal tahapan pemilu. KPU khawatir tahapan pemilu itu akan mulur jika RUU Pemilu tidak juga segera rampung.

Anggota KPU Andi Nurpati, Jumat (1/2), mengatakan, KPU telah menyusun draf tahapan pemilu dengan memakai patokan yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

”Kami belum bisa menetapkan. Kalau RUU Pemilu sudah disahkan, baru akan kami tetapkan,” katanya.

Menurut Andi, jika RUU Pemilu tidak segera selesai, tahapan pemilu akan ada yang mulur. Misalnya, pendaftaran calon anggota DPD di draf jadwal sementara akan dimulai pada 9 Februari-9 Maret 2008.

”Nah, kalau sampai waktu itu nanti belum ada RUU Pemilu, maka akan mundur dan ada beberapa tahapan yang menumpuk di satu waktu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Andi juga mengusulkan agar jadwal pendaftaran calon anggota DPR dari parpol dimajukan tiga bulan dari bulan September.

Alasannya, muncul kekhawatiran terulangnya persoalan seperti pada Pemilu 2004, dalam hal pengadaan dan distribusi logistik. Sementara waktu yang tersedia sangat sempit.

”Untuk semua tahapan itu kan diatur di undang-undang. Untuk itu kami mengusulkan agar pendaftaran calon legislatif itu dimajukan,” katanya.

Dana kampanye

Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik dalam pernyataan persnya mengusulkan agar RUU Pemilu mengatur keuangan dana kampanye yang jujur, terbuka, dan akuntabel. Koalisi merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Cetro, Demos, Firmappi, ICW, Imparsial, JPPR, LSPP, PSHK, TII, dan IPC.

Koalisi mengkhawatirkan pengaturan dana kampanye yang longgar, apalagi bila dilihat dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang tidak mengatur dana parpol secara baik. UU Parpol, menurut Koalisi, tidak menjamin adanya standar pencatatan dan pelaporan, juga menghilangkan kewajiban audit akuntan publik.

Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay mengatakan, RUU Pemilu harus mengatur batasan sumbangan kepada parpol, termasuk juga dari kalangan internal parpol. Hadar mencontohkan adanya anggota DPR yang cenderung menolak pembatasan sumbangan dari anggota, kandidat, dan parpol untuk rekening dana kampanyenya. (SIE)

No comments:

A r s i p