Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah merasa kecewa dengan perkembangan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Protes DPD disajikan dengan mengirim surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia.
Kekecewaan yang disampaikan melalui surat itu diambil dalam rapat pimpinan DPD dengan pimpinan Alat Kelengkapan DPD, Jumat (22/2). Surat ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan ditembuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta pimpinan Panitia Khusus RUU Pemilu DPR.
DPD mengharapkan ada kesetaraan dalam pengaturan persyaratan peserta pemilu untuk DPR dan DPD. Berdasarkan prinsip tersebut, DPD meminta Pansus agar ambang batas (electoral threshold/ET) yang diberlakukan kepada partai politik peserta Pemilu 2009 juga diberlakukan kepada calon perseorangan anggota DPD. ET untuk calon perseorangan yang diusulkan DPD adalah sesuai dengan ET yang diberlakukan untuk parpol peserta Pemilu 2009, yaitu 3 persen.
Penentu
Lobi antarfraksi di DPR atau antara fraksi DPR dan pemerintah pada akhir pekan ini akan menjadi penentu nasib RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbedaan di antara fraksi-fraksi di DPR soal ambang batas berikut besaran daerah pemilihan tetap menjadi materi yang sulit dikompromikan.
Setidaknya, hal itu tercermin dari pandangan akhir mini fraksi DPR saat pengambilan keputusan tingkat pertama di tingkat Pansus RUU, Kamis malam.
Fraksi Partai Golkar, misalnya, menyetujui diberlakukannya parliamentary threshold (ambang batas bagi parpol menempatkan wakilnya di parlemen), sementara electoral threshold (ambang batas bagi parpol untuk ikut pemilu) tetap berlaku untuk Pemilu 2009.
Fraksi PDI-P juga mendukung penerapan parliamentary threshold (PT) untuk membuat persaingan antarparpol semakin sehat. Sebaliknya, Fraksi Partai Damai Sejahtera tegas meminta agar tidak ada aturan PT yang memberatkan.
Daerah pemilihan
Soal daerah pemilihan, sikap fraksi berbeda-beda. Misalnya saja, Fraksi Partai Amanat Nasional menekankan, daerah pemilihan pada Pemilu 2004 bisa dipertahankan demi kesinambungan daerah pemilihan, terutama untuk pertanggungjawaban anggota lembaga legislatif yang akan maju lagi.
Sebaliknya, seperti Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera setuju ada pemetaan ulang daerah pemilihan.
Sekalipun masih terdapat sejumlah materi krusial yang belum disepakati antarfraksi DPR, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah dilaksanakan dalam rapat kerja Pansus RUU dengan pemerintah pada Kamis (21/2) malam. Seluruh fraksi di DPR sepakat meneruskan RUU ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan 26 Februari.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (F-PG), jika ada hal-hal yang berubah dan jauh dari naskah RUU, Menteri Dalam Negeri selaku wakil pemerintah meminta waktu untuk mengonsultasikannya dengan Presiden. (DIK/SUT)
No comments:
Post a Comment