Wednesday, February 13, 2008

RUU Pemilu Mundur Lagi ke Akhir Februari


Rabu, 13 Februari 2008 | 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Proses penyelesaian RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD masih alot. Proses lobi antarpimpinan fraksi belum menjamin tuntasnya perdebatan mengenai sejumlah materi krusial. Karena itu, tenggat untuk menyelesaikan RUU pada 19 Februari kemungkinan mundur sampai akhir Februari.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Lena Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Selasa (12/2) di Jakarta, mengakui, target penyelesaian RUU pada 19 Februari 2008 sulit dicapai. Kalaupun forum lobi pada pekan ini rampung, keseluruhan materi RUU masih harus dilihat mendalam, jangan sampai ada substansi yang terselip. Belajar dari pengalaman di Tim Perumus maupun Tim Sinkronisasi, tidak gampang menuntaskan penyusunan RUU ini. ”Kalau akhir Februari jelas, harus sudah selesai,” kata Lena.

Ketua Pansus RUU Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) menyebutkan, apa pun yang terjadi, keputusan mengenai RUU harus sudah dituntaskan selambatnya dalam rapat paripurna DPR pada 26 Februari.

Sebenarnya, masih mungkin RUU selesai pada 19 Februari, jika lobi bisa rampung pada Kamis (14/2), perumusan hasil lobi bisa dilakukan pada akhir pekan. Selanjutnya, pada awal pekan depan langsung dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama di Pansus disambung kemudian rapat paripurna keesokan harinya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Zulkifli Hasan menyebutkan, untuk mengatasi kebuntuan, F-PAN siap ikut suara terbanyak. Sedangkan anggota Pansus Agus Purnomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) mendesak agar voting dilakukan per pasal, bukan per ayat. Jumlah yang mesti divoting 14-16 pasal.

Secara terpisah, anggota Pansus Ryaas Rasyid mengaku optimistis pembahasan RUU akan dibawa ke rapat pleno pada 19 Februari. Ia merujuk Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2004, juga selesai dibahas di DPR pada Februari 2003 dan kemudian disahkan pemerintah pada 11 Maret 2003.

Menurut dia, ada enam hal krusial yang menjadi perdebatan. Keenam hal itu adalah jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan, pembagian sisa suara, keberadaan ambang batas yang ditentukan untuk mengikuti pemilu berikutnya, ambang batas parlemen, penetapan calon terpilih, dan cara memilih.

KPU tetap yakin

Meskipun RUU Pemilu belum juga rampung, Komisi Pemilihan Umum tetap yakin bisa menggelar pemilu legislatif pada 5 April 2009. Saat ini, KPU sudah mulai menyusun draf tahapan pemilu, tetapi belum ditetapkan karena masih menunggu RUU Pemilu disahkan.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Selasa, mengatakan, salah satu rencana program yang dibuat KPU adalah verifikasi partai politik peserta pemilu yang dijadwalkan Maret atau April. Apabila RUU Pemilu tidak segara rampung, lanjutnya, program verifikasi partai politik itu akan tertunda.

KPU pun berharap aturan yang tertuang dalam RUU Pemilu yang baru tidak banyak perubahan. Jika banyak perubahan, lanjutnya, butuh waktu lama untuk menyusun 48 peraturan KPU yang baru serta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. (DIK/SIE/NWO)

No comments:

A r s i p