Thursday, February 21, 2008

Skenario Voting Menguat


Lobi RUU Pemilu Tidak Tuntas
Kamis, 21 Februari 2008 | 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Skenario RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus diputuskan lewat pemungutan suara semakin kuat. Hingga Selasa (19/2) malam, lobi antarpimpinan fraksi DPR menyangkut materi krusial RUU di Hotel Santika Jakarta belum juga rampung.

Lobi ”macet” sebelum keputusan karena masing-masing fraksi atau kelompok fraksi ma- sih bersikukuh pada pendiriannya.

Sekalipun forum lobi telah digelar sekitar sembilan kali, keinginan menjadikan pertemuan pada Selasa malam itu sebagai final touch tidak terpenuhi. Lobi hanya berhasil mengerucutkan pilihan jika nanti harus dilakukan voting.

Kesempatan untuk lobi internal DPR masih dibuka hingga Sabtu (23/2) siang. Akhir pekan ini dijadwalkan perumusan hasil lobi, ada ataupun tidak ada kesepakatan. Tidak akan ada lagi lobi antarfraksi DPR karena seluruh varian yang muncul dalam forum lobi antarfraksi DPR akan langsung dibawa dalam pertemuan dengan pemerintah.

Sebelum itu, Kamis siang ini rapat Panitia Khusus RUU digelar untuk mendengarkan laporan panitia kerja sekaligus pengambilan keputusan tingkat pertama atas materi RUU.

Namun, anggota Pansus Jamaluddin Karim (Fraksi BPD, Kalimantan Selatan) berpandangan bahwa sebenarnya masih ada satu kesempatan lobi lagi untuk mengategorisasikan maksimal dua pilihan untuk setiap materi krusial yang belum disepakati. Lobi semestinya tidak mentah kembali jika peserta konsisten dan fokus pada kesepakatan lobi sebelumnya.

Sementara anggota Pansus Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN, Sulawesi Selatan II) berpandangan pemungutan suara bisa dengan cluster atau per pasal. Jika diklasifikasikan, pilihan soal besaran daerah pemilihan dikaitkan dengan penghitungan sisa suara.

Informasi yang dihimpun Kompas dari sejumlah anggota Pansus RUU Pemilu, materi yang alot dibahas pada lobi Selasa malam adalah soal besaran daerah pemilihan.

Ketentuan mengenai ambang batas (parliamentary threshold dan electoral threshold) juga belum disepakati. Untuk parliamentary threshold, besaran persentase yang diberlakukan pada Pemilu 2009 belum disepakati, antara 1,5 dan 3 persen. Ketentuan mengenai nasib parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak mencapai electoral threshold juga menjadi soal. Ada usul, parpol peserta Pemilu 2004 bisa mengikuti Pemilu 2009 asal memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004.

Ketua Divisi Advokasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Tommi A Legowo di Jakarta, kemarin, mengatakan, rencana pemberlakuan electoral threshold dan parliamentary threshold secara bersamaan pada pemilu mendatang dinilai memberatkan. Langkah ini diperkirakan semakin melanggengkan kekuasaan partai besar dan membuat parlemen sulit mengoreksi diri. (dik/MZW)

No comments:

A r s i p