Friday, February 22, 2008

Materi Lobi Malah Bertambah



Debat soal Terpidana Jadi Caleg
Jumat, 22 Februari 2008 | 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Belum seluruh materi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tuntas disepakati dalam rapat kerja Panitia Khusus, Kamis (21/2) malam. Bahkan, materi lobi semakin bertambah terkait dengan boleh tidaknya terpidana menjadi calon anggota legislatif.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) mengagendakan pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU.

Hadir dalam rapat kerja itu Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, serta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.

Agenda pertama adalah laporan Panitia Kerja RUU yang disampaikan Ketua Panitia Kerja Yasonna H Laoly (F-PDIP).

Rapat sempat diselingi jeda sekitar satu jam untuk lobi fraksi dengan pemerintah menyangkut materi yang belum disepakati di forum Panitia Kerja.

Rumusan yang awalnya ditawarkan adalah bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota lembaga legislatif (caleg) adalah ”tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena melakukan tindakan pidana yang timbul karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana politik”.

Namun, dalam lobi antarfraksi DPR dengan pemerintah, Fraksi Partai Golkar bersikukuh untuk mengganti frasa ”tidak pernah” menjadi ”tidak sedang”.

Sebelum Selasa

Belum ada kepastian kapan akan digelar lobi antara pimpinan fraksi DPR dan pemerintah. DPR bersama pemerintah masih berkesempatan melakukan lobi sebelum pelaksanaan rapat paripurna DPR, Selasa (26/2).

Kalaupun tidak juga tercapai kesepakatan, setidaknya dapat dihasilkan rumusan yang akan divoting saat rapat paripurna DPR.

Seluruh varian yang muncul dalam forum lobi antarfraksi DPR akan langsung dibawa dalam pertemuan dengan pemerintah.

Materi yang paling alot diperdebatkan adalah soal penerapan ketentuan ambang batas (parliamentary threshold dan electoral threshold) berikut metode penghitungan suara dan pembagian kursi.

Ketentuan lain yang belum diputuskan adalah soal besaran daerah pemilihan.

Sejak pagi

Persoalan boleh tidaknya terpidana menjadi caleg sudah menjadi bahan perdebatan sejak pagi hari dalam rapat Panitia Kerja RUU untuk membahas hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Selain itu juga syarat calon anggota DPD dikaitkan dengan posisi anggota DPD dan DPR saat ini.

Soal perlakuan khusus menyangkut pencalonan anggota DPD, rumusan Tim Perumus menyebutkan, anggota DPD yang mendapatkan minimal 10 persen jumlah pemilih bisa langsung menjadi calon anggota DPD pada pemilu berikutnya.

Demikian juga anggota DPR dengan perolehan suara minimal 10 persen bilangan pembagi pemilihan (BPP) dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD tanpa harus mendapat dukungan minimal pemilih sebagai bakal calon.

Rapat akhirnya memutuskan bahwa materi tersebut dibawa dalam forum rapat kerja Panitia Khusus dengan pemerintah. (dik)

No comments:

A r s i p