Friday, February 1, 2008

Sistem Pemilu 2008 25 % dr BPP



JAKARTA -
Sistem Pemilu 2009 hampir pasti menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 25%. Hal itu terungkap setelah Fraksi Partai Golkar yang semula mengusulkan BPP 50% menyerah.

Meski demikian, Fraksi PAN dan Fraksi BPD tetap berupaya agar usulan mengenai caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak diakomodir. Bahkan, kedua fraksi itu mengusulkan ada klausul khusus yang memberikan wewenang kepada parpol untuk menerapkan aturan mengenai hal tersebut secara internal.

Informasi yang dihimpun Sindo menyebutkan, forum lobi RUU Pemilu mengenai sistem pemilu hampir menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga detik-detik akhir Golkar masih bersikeras mempertahankan usulan 50 %. Kesepakatan dicapai setelah perwakilan Golkar yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menghadap Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla, Rabu (16/1) malam.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Kalla merestui Fraksi Golkar menerima usulan BPP sebesar 25 %.

Dengan demikian, kursi yang dimenangkan didasarkan pada perolehan suara partai dibagi dengan BPP. Sedangkan BPP sendiri adalah jumlah total suara sah di satu daerah pemilihan (Dapil) dibagi dengan alokasi kursi. Caleg yang perolehan suaranya sama dengan atau lebih tinggi dari BPP, otomatis lolos sebagai anggota legislatif.

Namun untuk calon yang perolehan suaranya di bawah BPP, distribusi kursi dikembalikan pada mekanisme nomor urut.

Ketua Panja RUU Pemilu Yasonna H Laoly menyatakan, besaran BPP belum disepakati. Tetapi, melihat kecenderungan mayoritas fraksi pada forum lobi lebih mengarah kepada BPP 25%. "Saya optimistis BPP 25% diterima," jelas dia.

Anggota Panja RUU Pemilu Saifullah Ma'shum mengatakan, dari beberapa pembahasan di tingkat lobi lebih mengarah kepada sistem proporsional terbuka terbatas. Menurut dia, perdebatan terjadi pada besaran prosentase BPP yang akan diterapkan.

"Golkar sedari awal memang mengusulkan 50 %. Tapi, kalau Golkar melunak, maka BPP 25 % pasti diterima," terangnya.

Politikus PKB ini mengatakan, kompromi tersebut memang yang paling memungkinkan. Sebab, kalau kedua kubu tetap bersikeras dengan usulan masing-masing, target penyelesaian RUU Pemilu akan meleset.

Sementara itu, Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Andi Yuliani Paris mengatakan, sebagian besar fraksi memang menyepakati sistem proporsional terbuka terbatas dengan BPP sebesar 25 %. Menurut dia, usulan tersebut sulit untuk tidak diterima, karena hanya dua fraksi, yakni FPAN dan FBPD yang menghendaki sistem proprsional terbuka murni.

"Kecenderungannya memang begitu. Tapi kami tidak menyerah begitu saja," kata Andi.

Politikus PAN ini menjelaskan, pihaknya mengusulkan ada penambahan klausul yang memberikan kewenangan kepada parpol untuk menetapkan caleg terpilih. Menurut dia, klausul tersebut bisa diatur dalam pasal peralihan. Pihaknya memastikan telah mempersiapkan beberapa hal jika usulan itu diterima. "Di internal kami sudah sepakat untuk menggunakan suara terbanyak. Partai sudah membuat perjanjian dengan semua caleg terkait mekanisme ini," tandas anggota Komisi II DPR ini.

Anggota Baleg DPR ini menambahkan, penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak sangat fair. Sebab, sistem ini tidak mendistorsi suara rakyat. (Ahmad Baidowi/Sindo/fit)

No comments:

A r s i p